
Bocah SD kabur dari Rumah akhirnya kembali pulang.
Jombang, Kabarterdepan.com – MI, bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang nekat kabur dari rumah orang tuanya, akhirnya kembali pulang.
MI mengaku, kepergiannya itu lantaran dirinya diusir oleh ibu kandungnya sendiri, Miming (38). Setelah pulang bermain petak umpet bersama teman-temannya.
Tak hanya diusir, MI mengaku sering dimarahi dan dipukuli oleh Ibunya.
“MI telah di marahi dan dipukul serta di suruh pergi dari rumahnya, karena ibunya mengatakan jika tidak sudi mempunyai anak sepertinya,” jelas Kapolsek Ngusikan, Iptu Suraji, Minggu (2/6/2024).
Atas perkataan itu, MI kemudian mengemasi barang-barangnya seperti seragam sekolah hingga buku pelajarannya.
“Selain barang-barang yang dibawah, MI juga meninggalkan surat untuk ibunya,” kata dia.
MI (12) diketahui pulang ke rumah budenya di desa Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Budenya kemudian melapor ke kepala desa atas kedatangan MI kerumahnya,” ujar Suraji.
Pihak perangkat desa pun kemudian menggelar pertemuan di balai desa Ngusikan yang disaksikan oleh sektor setempat.
“Pertemuan itu digelar di balai desa Ngusikan sekitar pukul 19.30 WIB,” kata dia.
Dari hasil pertemuan itu, Miming (38) yang merupakan Ibu MI menawarkan agar MI kembali pulang. Namun, MI menjawab jika ia enggan pulang kerumah orangtuanya lagi, MI mengaku ingin tinggal bersama pamannya yang berada di Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.
“Kemudian kita lakukan komunikasi dengan bapak kandung MI, ia pun mengizinkan MI untuk tinggal bersama pamannya,” jelasnya.
Usai menggelar pertemuan, akhirnya MI diberangkatkan ke kediaman pamannya di Jatikalen, Nganjuk.
“Kami antar ke rumah pamannya, dan didampingi oleh kepala Dusun serta Bhabinkamtibmas,” pungkasnya.
Saat ini, MI dipulangkan ke rumah pamannya yang berada di Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur atas permintaannya.
“Sesuai kesepakatan, MI kami antar ke rumah pamannya yang berada di Jatikalen, Nganjuk,” pungkasnya. (Rebeca)
