
Blora, Kabarterdepan.com– Ribuan buruh pabrik rokok di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur, diusulkan untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Blora, Endro Budi Dermawan, mengatakan, terdapat 1.020 buruh rokok di Blora dan 458 buruh dari Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang akan diusulkan sebagai penerima bantuan.
“Insya Allah mereka bisa menerima BLT melalui perubahan APBD dan revisi Peraturan Gubernur Jawa Tengah 2025,” ujar Endro saat ditemui, Kamis (24/4/2025).
Menurut Endro, meskipun ratusan buruh berasal dari Bojonegoro, mereka tetap berhak menerima BLT karena memiliki KTP Jawa Tengah dan bekerja di industri yang turut menyumbang pendapatan dari cukai.
“Karena mereka ber-KTP Jawa Tengah, maka menjadi tanggung jawab Provinsi Jawa Tengah, bukan Jawa Timur,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, menyebutkan bahwa usulan bantuan akan disampaikan ke Dinsos Provinsi Jateng, dengan rekomendasi dari Dinperinnaker setempat.
Disisi lain, Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora, Pujiariyanto, menambahkan bahwa alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Blora saat ini masih diprioritaskan untuk buruh tani tembakau yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Buruh pabrik rokok dianggap telah memiliki penghasilan tetap sesuai UMR. Sementara buruh tani tembakau berpenghasilan musiman, sehingga lebih diprioritaskan,” jelas Puji. (Fitri)
