IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Berpura-pura jadi Petugas, 4 Pencuri Tiang Kabel Internet Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota

Avatar of Redaksi
4 pencuri yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/6/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
4 pencuri yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/6/2024). (Alief Wahdana / kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus 4 pelaku pencurian tiang kabel fiber optik penyedia jasa internet di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Modus operandi yang dilakukan 4 tersangka ini yaitu berpura-pura menjadi petugas penarik kabel.

4 tersangka tersebut berinisial AZ dan SM, keduanya warga Dusun/Desa Sentul, Tembelang, Jombang. Sedangkan rekannya berinisial BG warga Dusun Kemuning, Desa Tiru Kidul, Gurah, Kediri, dan AL warga Dusun Kalikepiting, Desa Pacar Kembang, Tambaksari, Kota Surabaya.

Responsive Images

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Yuda Julianto, menjelaskan kronologi dalam konfrensi pers dengan awak media di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/6/2024), AZ dan SM berangkat ke Surabaya dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol S 3592 WE.

Mereka berdua menjemput BG dan AL, lalu sekitar pukul 00.00 WIB, berangkat bersama-sama menuju Gedeg, Mojokerto untuk mencari sasaran pencurian tiang besi kabel fiber optik.

“Sampai di wilayah kecamatan Gedeg Mojokerto di pinggir Jalan Raya Desa Kemantren, mereka melancarkan aksinya. Saat petugas Resmob melaksanakan kring serse pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menemukan para pelaku yang hendak menaikkan 10 tiang besi kabel fiber optik ke mobil Grand Max,” ungkapnya.

Lanjut Yuda, 4 pelaku kemudian ditangkap petugas Satreskrim dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut. Modus operandi mereka adalah mencari sasaran dengan berpura-pura menjadi petugas maintenance dan memakai rompi proyek warna hijau. Mereka membawa alat berupa gunting besi, linggis, tangga, dan tali.

“Ada yang naik ke tiang besi dengan menggunakan tangga dan memotong kabel yang tersalur di tiang listrik menggunakan gunting besi. Setelah kabel terpotong, para tersangka bergantian menghancurkan semen cor pondasi tiang menggunakan linggis, kemudian mengikat dan menarik tiang hingga roboh,” jelasnya.

4 orang tersangka komplotan spesialis mencuri tiang kabel internet ini menjual tiang besi hasil curiannya ke Surabaya dan Porong untuk mendapatkan keuntungan, per kilogram tersangka mengaku menjual denga harga Rp 7000 sedangkan 1 tiang besi tersebut beratnya kurang lebih 50 kilogram.

Sebelumnya mereka melancarkan aksinya di Desa Mojolebak, Jetis, Mojokerto sebanyak 4 tiang besi pada Februari 2024, dan di Desa Tanjungan, Kemlagi, Mojokerto sebanyak 4 tiang besi. Selain itu, mereka juga beraksi di Porong Sidoarjo dan di wilayah Pasuruan.

Masih menurut Yuda dalam penangkapan ini diamankan barang bukti yang diamankan antara lain satu tangga bambu, satu gunting besi, satu linggis, empat rompi hijau, satu utas tali tambang, satu unit mobil Grand Max hitam Nopol S 3592 WE beserta kunci kontak dan STNK, serta 10 tiang besi kabel fiber optik.

“4 Tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam aksinya, AZ mengaku membutuhkan waktu 20 menit untuk mencongkel setiap 1 tiang besi bersama komplotannya. Kemampuannya dalam merobohkan tiang kabel fiber optik internet ini diperolehnya saat bekerja di proyek pemasangan tiang dan menarik kabel.

“Mencuri tiang kabel internet ini mulai bulan Februari, bisa karena dulu pernah bekerja di proyek pasang tiang dan tarik kabel internet,” ujar tersangka AZ. (Alief)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar