Beredar Surat Sakti KPK, Semua Pejabat Penting Mojokerto ‘Wajib’ Hadir. Ada Apa Sebenarnya?

Avatar of Redaksi
Gedung KPK Merah Putih (I Gusti Nyoman Oka)
Gedung KPK Merah Putih (I Gusti Nyoman Oka)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sebuah surat undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Pasalnya, surat yang beredar luas ini bukan sembarang undangan. Ia memerintahkan kehadiran seluruh pejabat teras Pemerintah Kota Mojokerto, mulai dari Wali Kota hingga pimpinan DPRD, untuk sebuah pertemuan yang tampaknya sangat mendesak yang bersifat segera.

Surat “sakti” ini, bernomor B/4447/KSP.00/70-74/07/2025, secara tegas mengundang 18 pejabat kunci di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yang menarik, para pejabat yang diundang diminta untuk hadir tanpa diwakilkan, membawa serta sejumlah dokumen penting terkait tata kelola pemerintahan.

Daftar Lengkap Pejabat yang Dipanggil KPK

Pemanggilan ini terbilang luar biasa karena mencakup spektrum pimpinan yang sangat luas. Di antara nama-nama yang “wajib” hadir adalah:

  • Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto
  • Ketua DPRD dan seluruh Wakil Ketua DPRD (I, II, dan III)
  • Sekretaris Daerah Kota Mojokerto
  • Inspektur Kota Mojokerto
  • Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
  • Kepala-kepala dinas kunci, seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kesehatan
  • Hingga Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat

Kehadiran kolektif pejabat sepenting ini mengindikasikan bahwa KPK tidak main-main dan sedang mengendus sesuatu yang besar terkait tata kelola di kota tersebut.

Agenda Rahasia yang Diperiksa KPK

Tebak-tebakan publik mengenai tujuan pemanggilan ini terjawab dalam lampiran surat yang memuat 9 poin agenda.

Poin-poin ini menjadi petunjuk jelas mengenai apa yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut, yang semuanya berkaitan erat dengan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Berikut adalah 9 poin agenda yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut:

  1. Audiensi dan Koordinasi
  2. Progres 10 Proyek Strategis Pemda TA 2025
  3. Paparan terkait Proyek Strategis Pemda TA 2024
  4. Pokir DPRD Kota Mojokerto TA 2025 (rekapitulasi jumlah pokir yang diakomodir)
  5. Daftar Penyedia e-purchasing Tahun 2024 dan Tahun 2025 (beserta pekerjaan)
  6. Daftar Penyedia Pengadaan Langsung 2024 dan 2025 (beserta pekerjaan)
  7. Dana Hibah, Bantuan Keuangan, dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD TA 2025 dan TA 2024
  8. Anggaran perjalanan dinas DPRD tahun 2025
  9. Daftar risiko perencanaan dan penganggaran serta PBJ tahun 2025

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Yogyakarta dan menjadi sinyal keras bagi seluruh pejabat daerah untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

KPK melalui surat ini secara tegas mengingatkan bahwa mereka akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah demi perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi.

Bukan Dipanggil untuk Diperiksa!

​Menanggapi isu yang beredar luas, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pertemuan yang dilaksanakan oleh KPK ini merupakan bagian dari kegiatan surveilans dan pembuktian dokumen atas indikator perbaikan tata kelola pemerintahan yang telah dilaporkan melalui platform JAGA.id milik KPK.

​Gaguk menegaskan bahwa kehadiran jajaran eksekutif dan legislatif Pemkot Mojokerto ke KPK bukanlah untuk pemeriksaan seperti isu yang beredar.

​“Saya tegaskan bahwa kehadiran jajaran eksekutif dan legislatif Pemkot Mojokerto ke KPK tidak untuk pemeriksaan sebagaimana isu yang beredar, jadi bukan dipanggil untuk diperiksa, tapi diundang rapat koordinasi dalam rangka tata kelola pemerintahan daerah,” kata Gaguk.

​Ia menyayangkan isu negatif yang dihembuskan oleh salah satu media massa. Gaguk juga menambahkan bahwa koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah melalui IPKD-MCSP bersama KPK tidak hanya diikuti oleh Kota Mojokerto saja.

Beberapa daerah lain di Jawa Timur, lanjut Sekda, juga turut diundang dengan tema surveilans yang berbeda, disesuaikan dengan permintaan Tim Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI.

​”Sebelumnya juga sudah ada beberapa Pemda di Jatim yang melakukan koordinasi hal yang sama di antaranya Pamekasan, Tulungagung, Batu, Ngawi, Gresik dan Bojonegoro serta masih ada daerah lainnya,” pungkas Gaguk.

Responsive Images

You cannot copy content of this page