
Sleman, kabarterdepan.com — Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) menanggapi sidang perdana gugatan Ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (22/5/2025).
Sekretaris UGM, Andi Sandi menyampaikan dalam persidangan tersebut diwakili oleh kuasa hukum 1 Ariyanto dan untuk dosen pembimbing skripsi Presiden Jokowi yang ikut tergugat, Kasmojo diwakili oleh Zahru Arqom selaku kuasa hukum 2.
Dalam persidangan tersebut belum ada tanggapan karena belum terpenuhinya substansi dari penggugat yang menyebabkan persidangan tersebut ditunda pada 28 Mei 2025.
“Karena belum masuk pada substansi gugatan, kami belum bisa memberikan informasi lebih detail. Gugatanya seperti apa prinsipnya, hari ini baru diperiksa identitas,” katanya saat ditemui di Ruang Fortakgama, Gedung Rektorat, Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis sore (22/5/2025).
Andi Sandi menyampaikan pihaknya telah berupaya mengikuti proses yang diperintahkan oleh Majelis Hakim melalui mekanisme pra peradilan melalui forum mediasi.
Kendati begitu, mediasi mendapat penolakan dari penggugat yang lebih memilih langsung membawa masalah tersebut ke pengadilan.
Penggugat ingin pihak tergugat baik dari rektor ketua perpustakaan dihadirkan dalam persidangan beserta sejumlah dokumen yang diminta.
Ia menyampaikan bahwa tergugat dalam hal ini dari UGM tidak perlu membuktikan dalil gugatan yang diajukan. “Kami ini tergugat, harusnya yang membuktikan dalilnya itu adalah penggugat, bukan kami. Jadi kita di pengadilan yang melalui Majelis Hakim PN Sleman, UGM akan siap menghadapi gugatan,” ujarnya.
Pihaknya akan memenuhi persidangan dan memberi keterangan kepada Majelis Hakim meskipun tidak semerta-merta menghadirkan para tergugat dengan diwakili oleh para kuasa hukum.
“Kita lihat urgensi kehadiran, kalau memang itu cukup disampaikan oleh kuasa hukum, bahkan kuasa sudah diserahkan untuk memberikan keterangan saat sidang, sudah ada putusannya, tinggal dilihat urgensinya,” katanya
“Tapi kan ada agenda para prinsipal ini juga kita tidak bisa semerta-merta tapi kalau prinsipal tidak datang kan sudah ada kuasa, sehingga tetap menghormati proses peradilan,” katanyam
Terkait potensi gugatan balik, Andi Sandi menyebut pihaknya masih berfokus menghadapi gugatan yang ada saat ini.
Pasalnya gugatan dilayangkan sejumlah pihak tidak hanya bergulir di PN Sleman, namun juga di PN Solo, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
“Untuk yang Solo gagal mediasi, dilanjutkan pemeriksaan berikutnya,” katanya.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan penyidik, jika ada data yang diperlukan baik Bareskrim maupun Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Sebelumnya, sidang gugatan Ijazah Presiden Joko Widodo perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis pagi (22/5/2025).
Dalam persidangan tersebut, penggugat tidak memenuhi materi gugatan hingga persidangan ditunda hingga tanggal Rabu (28/5/2025). (Hadid Husaini)
