
Jombang, Kabarterdepan.com – MR (22), pria asal Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur membawa kabur gadis berusia 13 tahun asal Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, pelaku membawa kabur korban pada Senin (15/7). Hilangnya gadis 13 tahun ini baru disadari orang tuanya sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan laporan itu, anggota Satreskrim Polres Jombang, melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. Upaya yang dilakukan adalah menelusuri jejak digital di handphone milik teman korban. Serta memeriksa orang tua korban.
Sadar anak gadisnya hilang, WD (41) warga Kecamatan Diwek, Jombang ini mencoba mencarinya ke rumah teman korban.
“Dari teman korban ini diketahui bawah putrinya kabur bersama MR yang tidak lain adalah pacarnya sendiri,” tuturnya.
Ibu korban pun meminjam handphone (HP) teman korban untuk memancing anak gadisnya. Beberapa saat kemudian korban memberitahu keberadaannya di rumah kos Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek.
“Saat itu juga ibu korban dibantu oleh beberapa temannya bergegas menuju ke kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai di sana pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku,” jelasnya.
Selama dua hari, ibu korban mencoba membujuk putrinya agar pulang ke rumah. Korban akhirnya pulang bersama pelaku. Kepada orang tua korban, pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah.
Kesal dengan perbuatan pelaku, ia lantas membawa MRM ke Polres Jombang untuk melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya.
“Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu. Lalu pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari,” ungkap Kasnasin.
MR dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kasnasin. (Rebeca)
