Bantah Rifan Hanum, PT DCM Mojokerto Tunjukkan Akta Notaris Aktivitas Debt Collection

Avatar of Redaksi
Direktur PT DCM Mojokerto, Moh Ravi saat menunjukkan Akta Notaris perusahaannya (Andy / Kabarterdepan.com)
Direktur PT DCM Mojokerto, Moh Ravi saat menunjukkan Akta Notaris perusahaannya (Andy / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Direktur PT DCM Mojokerto (Dwi Cipta Mulya), Moh Ravi membantah pernyataan Rifan Hanum, kuasa hukum Sutejo yang mengatakan tidak ada akta pendirian yang menyebutkan frasa penagihan.

Terbukti, Moh Ravi menunjukkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat PT Dwi Cipta Mulya Mojokerto tertanggal 27 Juli 2021 Nomor 25 dimana di dalamnya ada aktivitas penunjang lainnya, yakni Aktivitas Debt Collection dengan KBLI 82911 dan Aktivitas Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan dengan KBLI 82912.

“Jadi, pernyataan yang mengatakan tidak adanya frasa penagihan di akta notaris PT DCM itu tidak benar. Terbukti, ini suratnya,” ungkap Moh Ravi sembari menunjukkan akta notaris perusahaannya.

Lebih lanjut, Moh Ravi menuturkan, pihaknya (PT DCM) sudah berkerjasama dengan PT FIFGROUP sejak 10 Desember 2021.

“Oleh karena itu, berdasarkan surat perjanjian kerjasama dengan nomor MOU10019PC031, setelah mendapatkan tugas penagihan dari Mochammad Badrul Huda, Kepala Cabang PT FIF Cabang Mojokerto, maka saya memberikan tugas kepada Kasmoeri, Dodik Hariono dan Taufik untuk melakukan penagihan,” beber Moh Ravi.

Menurutnya, berbekal surat tugas dengan nomor 61/DCM/ST/I/2023 tertanggal 7 Januari 2023, mereka bertiga melakukan tugas penagihan.

“Tak hanya berbekal surat tugas, mereka bertiga juga punya sertifikasi penagihan dari PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia ( SPPI ),” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengabulkan banding yang dilakukan oleh Rif’an Hanum SH MH dan Hadi Subeno SH dari kantor hukum Awenk Hanum & Nawacita sebagai kuasa hukum Sutejo. Banding dilakukan atas putusan pengadilan Negeri Mojokerto yang menolak gugatan Rif’an Hanum.

Rifan Hanum mengatakan, putusan kasasi MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ia berharap kompensasi yang dituntut segera dibayarkan.

“Jadi kalau kami berharapnya terkait masalah kompensasi ganti rugi, yang kami tuntut Rp 15 juta itu segera dibayarkan oleh pihak FIF kepada klien kami,” ujar Rifan Hanum, Selasa (25/6/2024).

Rifan Hanum menambahkan, karena ini menyangkut melawan hukum dan ada aturan yang dilanggar, maka ia meminta evaluasi dari pihak FIF terhadap pihak DCM selaku penerima mandat penarikan.

“Karena sesuai aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) nomor 35, seharusnya pihak leasing atau finance dapat kerjasama dengan pihak eksternal tapi yang sesuai dengan akta pendirian.

Yang kami tahu PT DCM Mojokerto itu dalam akta pendiriannya tidak ada untuk jasa penagihan,” bebernya.

Rifan Hanum menyayangkan fakta-fakta persidangan yang ia temukan di persidangan tetapi tidak dijadikan bukti pertimbangan oleh majelis hakim pemutus perkara di tingkat pertama. Salah satunya bahwa DCM tidak berkompeten melakukan penagihan karena dalam akta pendiriannya tidak ada frase penagihan.

“Ini fatal mas, pihak OJK mensyaratkan boleh leasing atau pihak bank kerjasama dengan eksternal, cuma sesuai dengan tugasnya.

Ini pelanggaran, konsekuensinya apa? Semua yang ditagih oleh DCM itu menjadi tidak sah, dasar hukumnya itu.

Sepanjang yang kami ketahui dan baca di persidangan itu tidak ada akta pendirian yang menyebutkan frasa penagihan. Artinya pihak FIF melakukan kesalahan administratif,” tegasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page