
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Keluarga almarhum Malvein Yusuf, siswa korban insiden laka laut di Pantai Drini, Yogyakarta, bersama kuasa hukumnya menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
RDP yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Surodinawan, Selasa (4/3/2025) tersebut bertujuan untuk melakukan audiensi terkait tuntutan keluarga korban kepada beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden outing class maut tersebut.
RDP ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut setelah firma hukum keluarga almarhum mengirimkan surat permohonan audiensi pada Jumat lalu.
Pertemuan ini tidak hanya dihadiri oleh Ayah almarhum Malvein Yusuf beserta kuasa hukumnya, tetapi juga didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Timur.
Dalam audiensi yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, dan wakilnya, pihak kuasa hukum korban menyampaikan beberapa keluhan utama, di antaranya:
1. Tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru SMPN 7 Kota Mojokerto.
2. Maraknya praktik pemaksaan pembayaran outing class oleh wali murid, meskipun mereka tidak bersedia mengikuti kegiatan tersebut.
3. Tidak adanya larangan tegas dari Wali Kota Mojokerto dan Dinas Pendidikan terhadap praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.
4. Belum adanya sidang etik terhadap Kepala Sekolah, Wali Kelas, serta Ketua Panitia Outing Class SMPN 7 Kota Mojokerto.
5. Perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan outing class, terutama yang menggunakan jasa CV Majapahit, sebelum perkara pidana terkait selesai.
Kuasa hukum keluarga korban, Rifan Hanum, mengapresiasi respons DPRD Kota Mojokerto yang segera menindaklanjuti keluhan mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan diadakannya RDP terkait laka laut Pantai Drini beberapa waktu yang lalu,” ujar Rifan Hanum saat ditemui usai audiensi.
Ia menekankan pentingnya percepatan dalam mengambil langkah-langkah terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Ketua DPRD Kota Mojokerto beserta wakil berinisiatif untuk mempercepat proses langkah-langkah apa yang menjadi keluhan-keluhan kami, yaitu satu penghukuman secara administratif kepala sekolah, administratif ketua panitia outing class dan memenuhi pemanggilan-pemanggilan terhadap para pihak yang lain seperti Majapahit Tour,” jelasnya.
Selain itu, Rifan Hanum menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur.
“Kami di sini juga didampingi Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur yang selalu intens mengawal perjalanan perkara ini,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi langkah DPRD Kota Mojokerto dalam merespons aduan masyarakat.
“Kami juga mengapresiasi karena tanggap atas keluhan-keluhan dari masyarakat,” tutupnya.
Diharapkan, hasil audiensi ini dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi keluarga korban serta menjadi evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan outing class di sekolah-sekolah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Riris*)
