Audiensi dengan Wali Kota Mojokerto, Kuasa Hukum Keluarga Korban Outing Class SMPN 7 Mojokerto Akan Lanjutkan Gugatan

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 03 12 at 3.22.26 PM
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama keluarga korban almarhum Malvein, kuasa hukum Rif’an Hanum, dan Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur. (Redaksi Kabar Terdepan)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Keluarga almarhum Malvein Yusuf, siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang menjadi korban tragedi terseret ombak di Pantai Drini, Yogyakarta bersama kuasa hukumnya, Rifan Hanum melaksanakan audiensi bersama Wali Kota Mojokerto.

Diterima oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, audiensi yang berlangsung di Ruangan Wali Kota Mojokerto pada Rabu (12/3/2025) ini membahas terkait tuntutan keluarga korban kepada beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden outing class maut tersebut.

Pertemuan ini dilandasi empat poin tuntutan yang ingin diaspirasikan pihak kuasa hukum korban kepada Wali Kota Mojokerto, di antaranya:

  1. Meminta dilaksanakannya sidang etik sesuai dengan PP No 94/2021 Pasal Pasal 5 huruf (b) terhadap kepala sekolah, wali kelas, dan ketua panitia outing class.
  2. Meminta Wali Kota Mojokerto maupun Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi kepada pihak yang belum mengambil tindakan tegas atas insiden outing class.
  3. Perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan outing class, terutama yang menggunakan jasa CV Majapahit, sebelum perkara pidana terkait selesai.
  4. Meminta Wali Kota Mojokerto mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Kegiatan Outing Class, khususnya di daerah-daerah berbahaya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum keluarga korban, Rifan Hanum mengatakan bahwa pihaknya menuntut keadilan terkait sidang etik PNS sesuai dengan PP No 94/2021.

“Berdasarkan PP No 94/2021 menyatakan bahwa PNS tidak boleh memungut pungutan liar (pungli). Dan Bu wali kota masih belum bisa memberikan jawaban yang pasti terkait masalah sidang etik ini,” ujarnya saat ditemui usai audiensi.

Rifan Hanum menambahkan, pihaknya akan meneruskan gugatan kasus yang menimpa keluarga almarhum Malvein kepada PTUN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Pagi tadi kami sudah layangkan somasi kepada Bupati Gunungkidul dan kami masih menunggu keterangan ahli dan gelar perkara yang dilakukan Polres Gunungkidul,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur, Jaka Prima mengaku siap memberikan pendampingan terhadap keluarga korban Malvein.

“Kami dari Komnas PA Jawa Timur yang sedari awal mengawal kasus ini harapannya keluarga bisa mendapat keadilan, karena keadilan memang hak keluarga sejak awal,” ujar Jaka.

Selain itu, imbuh Jaka, Komnas PA Jawa Timur juga mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya kegiatan outing class dalam pendidikan dan pembelajaran.

“Komnas tetap consent ini hak keluarga, kami harap proses terus berlangsung dan korban mendapat keadilan,” pungkasnya.

Hingga artikel ini dimuat, Wali Kota Mojokerto belum memberikan tanggapan mengenai persoalan tuntutan keadilan yang dilayangkan keluarga almarhum Malvein. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page