ASN Jateng Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersibsidi, Begini Tanggapan Pemkab Grobogan

Avatar of Redaksi

 

ASN Jateng
SUBSIDI: LPG tabung 3 kilogram warna hijau hanya untuk masyarakat, ASN wajib menggunakan LPG non Subsidi (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang Aparatur Sipil Negara Jawa Tengah (ASN Jateng) membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno tertanggal 4 Februari 2025 baru-baru ini.

Dikeluarkannya kebijakan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

ASN Jateng Diimbau Gunakan LPG Non Subdidi

gas elpiji / gas LPG /gas melon
Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (iStock)

Dalam edaran menyebutkan imbauan kepada ASN dilingkungan Pemprov Jateng hingga Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG 3 kilogram dan mewajibkan untuk menggunakan LPG non subsidi.

Terdapat tiga Peraturan yang menjadi dasar dalam SE itu, diantaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyediaan dan distribusi LPG 3 kg. Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2021, yang mengatur subsidi LPG bagi nelayan dan petani, dan SE Dirjen Migas Kementerian ESDM Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023, yang menegaskan transformasi subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran.

Isi SE itu, juga menghimbau kepada Sekda Kabupaten/Kota diminta untuk segera menindaklanjuti SE tersebut dengan segera mengoptimalkan pelaksanaan serta melakukan pengawasan agar LPG 3 kilogram tersalurkan dengan cepat.

Diharapkan, kebijakan yang merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Menanggapi SE tersebut, Sekda Kabupaten Grobogan Anang Armunanto segera akan menindaklanjuti untuk memberikan himbauan yang sama dengan yang diberikan Pemprov Jateng tentang larangan ASN diwilayah Grobogan untuk tidak menggunakan LPG tabung 3 kilogram.

“Kita akan TL (tindaklanjut) untuk buat himbauan yang sama,” kata Anang saat dihubungi melaui pesan singkat Whatsapp Jumat (7/2/2025) siang.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan, Pradana Setyawan mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pimpinan Deaerah, saat ini pihaknya hanya menunggu perintah.

“Ya, sudahh kita siapkan draft surat edaran tersrbut, tinggal nunggu disposisi pimpinan,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Pradana Setyawan, Disperindag akan menerapan kebijakan SE tersebut dengan mensosialisasikan kepada agen/pangkalan untuk tidak melayani pembelian LPG kepada ASN.

“Sesuai SE untuk ditindaklanjuti oleh ASN dan penyalur LPG 3 kg (agen & pangkalan),” pungkasnya. (Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page