
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus rumah anggota polisi yang meledak dan menewaskan 2 korban di di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Pemilik rumah akhirnya diamankan dan diperiksa petugas Propam.
Aipda Maryudi anggota Polsek Dlanggu pemilik rumah yang meledak akhirnya dilakukan penyelidikan oleh petugas Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto saat menggelar konfrensi pers bersama awak media. Kapolres menegaskan jika akan melakukan tindakan tegas jika terbukti adanya pelanggaran hukum.
“Kami Polres Mojokerto tidak pandang bulu. Polri tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan,” kata Ihram, Selasa (14/1/2025) siang.
Ihram menambahkan, proses awal dilakukan pemeriksaan di Mapolres Mojokerto. Hingga kini, prosesnya terus berkelanjutan hingga ke jajaran Polda Jawa Timur.
“Untuk kejelasan penanganan perkara ini, penanganan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur,” terangnya.
Sejauh ini, Ihram menerangkan, pemilik rumah yang merupakan anggota aktif polri yang berdinas di Polsek Dlanggu ini masih dilakukan pemeriksaan.
“Status saudara M kami sampaikan pada saat ini masih sebagai saksi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, rumah Aipda Maryudi di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto meledak dan menewaskan Luluk Sudarwati (41) dan anaknya berinisal K (3) meninggal dunia. (*)
