Menguak Fakta di Balik Aksi Petani Hutan Blora: Dari Janji 20 Persen hingga SK Presiden yang Diabaikan

Avatar of Jurnalis: Ahmad
tani Hutan
Petani hutan Todanan saat melakukan aksi di Todanan, Blora. (Rengga/kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com – Konflik pengelolaan hutan di Kabupaten Blora kembali mencuat. kemarin, Selasa (4/11/2025), Puluhan petani dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Tirto Kajengan, Desa Kajengan, Kecamatan Todanan, memblokir akses petugas dan pekerja Perhutani KPH Blora yang tengah beraktivitas di kawasan hutan berstatus Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Bagi warga, aksi itu bukan hanya sebagai unjuk rasa semata, namun pernyataan tegas bahwa pengelolaan hutan kini menjadi hak rakyat, bukan lagi monopoli institusi yang selama puluhan tahun menguasai kawasan tersebut.

Pemicu kemarahan petani bisa dibilang sederhana, yaitu berupa perjanjian bagi hasil 20 persen dari panen tebu milik Perhutani tak pernah terealisasi. Dari total 115 hektare kawasan KHDPK, sekitar 15 hektare masih digarap Perhutani dengan tanaman tebu sejak 2022.

“Lahan biar dikelola masyarakat dan yang menjaga hutan juga masyarakat,” tegas Ketua KTH Tirto Kajengan, Sugiyanto.

Kelompok Tani Hutan Tirto Kajengan

Ia menuturkan, Kelompok Tani Hutan Tirto Kajengan sudah mengantongi SK KHDPK dari Presiden Joko Widodo sejak 2023, namun Perhutani dinilai terus berkelit dari komitmen bagi hasil itu.

“Sudah tiga kali panen, tapi KTH tidak pernah menerima dana bagi hasil 20 persen dari Perhutani yang pernah dijanjikan,” ujarnya dengan nada kecewa.

tani Hutan

Pejabat Perhutani Tidak Muncul

Ketegangan semakin meningkat karena pejabat utama Perhutani KPH Blora baik Wakil Administratur (Waka) maupun Administratur (Adm) tidak muncul di lokasi.

Bagi petani, ketidakhadiran mereka dianggap sebagai simbol arogansi dan tak acuh terhadap persoalan di lapangan.

Koordinator aksi, Tejo Prabowo, menyebut perlawanan ini bukan semata-mata perihal perebutan lahan, tetapi juga tentang martabat warga Blora.

“KTH Tani Tirto Kajengan itu sudah menerima SK 185 di oro-oro kesongo 2023 kemarin. Cuma, Perhutani masih tidak mengakui SK tersebut. Tetap melakukan kegiatan di tanami tebu di area KTH Tani Tirto Kajengan. Makannya kemarin kita hadang,” tegas Tejo melalui pesan tertulis, Rabu (5/11/2025).

Tejo juga menuding Perhutani melanggar SK Presiden Nomor 185 dan 192 Tahun 2023 yang menetapkan wilayah kerja KTH Tirto Kajengan.

“Kerjasama itu dasarnya Peraturan Direksi (Perdir). Itu logika nya dilakukan di wilayah kerja 1410 atau yang terbaru sekarang namanya Kemen 148, itu wilayah kerja nya perhutani,” jelasnya.

“Kalau wilayah kerja nya sudah ber SK KHDPK atau istilahnya ber SK 287 atau yang terbaru, Kerjasama dengan Perhutani ya nggak berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Sinder BKPH Kalonan, Bambang, yang kemarin turun langsung ke lokasi, berdalih dirinya hanya pelaksana teknis.

“Waka dan Adm sedang rapat. Kami persilakan perwakilan KTH menemui mereka di kantor KPH Blora,” katanya.

Terkait lahan tebu seluas 15,6 hektare, Bambang menegaskan seluruh hasil panen sudah disetor ke negara.

“Hasil panen tiga kali dijual ke pabrik gula Rejoagung. Seluruhnya masuk ke kas negara melalui Perhutani, dan PNBP tetap dibayarkan,” jelasnya.

KPH Blora

Namun, ketika ditanya soal mekanisme bagi hasil dengan petani, ia menyerahkan jawabannya kepada pihak KPH Blora.

“Saya hanya menjalankan tugas di lapangan,” tambahnya singkat.

Aksi damai di Kajengan itu menandai babak baru ketegangan antara masyarakat pengelola hutan dan Perhutani. Di tengah semangat pemerintah memperluas perhutanan sosial, kasus ini justru memperlihatkan jurang antara kebijakan di atas kertas dan kenyataan di akar rumput. (Rga)

Responsive Images

You cannot copy content of this page