
Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah serius dalam pemerataan akses internet di Indonesia. Operator seluler kini diwajibkan menyediakan layanan internet tetap dengan kecepatan hingga 100 Mbps di wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik, termasuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan kebijakan progresif ini akan didukung oleh alokasi spektrum baru dan penerapan skema jaringan terbuka (open access). Skema ini dirancang untuk mendorong partisipasi luas dari berbagai pihak, sehingga harga layanan internet dapat tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Konektivitas digital adalah fondasi penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi rakyat,” tegas Meutya di hadapan pimpinan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart dalam audiensi di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya percepatan pemerataan digital nasional, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya yang menekankan pentingnya akses digital bagi seluruh rakyat Indonesia.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan digital dan membuka peluang baru bagi pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik di daerah terpencil, sekaligus mendorong geliat ekonomi lokal.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, Presiden menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat,” ujar Meutya.
Upaya ini diharapkan akan membuka jalan bagi penyediaan layanan internet tetap berkecepatan tinggi di area yang belum terjangkau jaringan serat optik, khususnya untuk fasilitas publik seperti sekolah, pusat layanan kesehatan, kantor desa, dan rumah tangga.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, sebanyak 86 persen sekolah (190.000 unit) masih belum mempunyai akses internet tetap. Selain itu, 75 persen Puskesmas (7.800 unit) belum terkoneksi dengan baik, 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot, dan penetrasi fixed broadband baru menjangkau 21,31 persen rumah tangga di Indonesia.
Untuk mendukung hal ini, pemerintah telah menyiapkan spektrum baru yang akan dialokasikan secara transparan kepada operator seluler nasional. Model jaringan yang akan diterapkan bersifat open access, artinya pemegang izin wajib membuka infrastrukturnya untuk digunakan bersama oleh penyelenggara lain.
“Ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa setiap kebijakan spektrum tidak hanya mengutamakan aspek regulasi, tapi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan dan kesiapan industri,” jelas Meutya.
Kesiapan Peraturan Menteri sebagai landasan hukum dari program internet murah ini pun telah melalui konsultasi industri selama lebih dari satu bulan. Proses seleksi operator akan dimulai tahun ini dengan skema yang transparan dan akuntabel, mengedepankan kesiapan teknologi dan komitmen untuk menyediakan layanan dengan harga yang terjangkau. (*)
