
Jakarta, Kabarterdepan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu mendapatkan edukasi ulang soal fungsi pers. Hal ini menyusul langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang menggugat Tempo dengan nilai fantastis lebih dari Rp 200 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembungkaman media yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kita perlu edukasi ulang tentang peran pers dalam demokrasi, terutama bagi para pejabat di pemerintahan sekarang. Mereka harus paham mekanisme penyelesaian sengketa pers sudah diatur dalam UU Pers, bukan di pengadilan,” tegas Nany dalam diskusi bertajuk “Sesat Pikir Menteri Pertanian Amran Sulaiman Menggugat Media: Pembredelan Gaya (Orde) Baru” yang digelar AJI Jakarta, Senin (20/10/2025).
Gugatan Dinilai Upaya Pembangkrutan Media
Menurut Nany, Kementan seharusnya menghentikan gugatan perdata terhadap Tempo. Gugatan tersebut, kata dia, merupakan bentuk upaya pembangkrutan dan kontrol terhadap media.
“Gugatan itu seharusnya dihentikan dan kembali menggunakan mekanisme Dewan Pers. Ini bentuk pembungkaman. Padahal media itu watchdog, penjaga publik dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Nany juga menegaskan bahwa Tempo telah menjalankan kewajiban etiknya dengan melakukan permintaan maaf dan koreksi.
“Kalau sudah minta maaf, seharusnya selesai. Pemerintah perlu melindungi kebebasan pers, karena tanpa media, hoaks akan semakin marak dan justru merugikan pemerintah sendiri,” tambahnya.
Amnesty : Gugatan Media Semakin Meningkat
Perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dari Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, mengungkapkan bahwa tren gugatan terhadap media meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Kita harus berpikir, apakah gugatan ini bertujuan membangkrutkan media? Efek jeranya besar. Media bisa takut mengkritik pejabat publik,” kata Nurina.
Ia menilai, jika kasus ini dibiarkan, maka media kecil bisa menjadi korban berikutnya dari praktik serupa.
LBH Pers : Tempo Sudah Jalankan Putusan Dewan Pers
Sementara itu, Kuasa Hukum Tempo dari LBH Pers, Wildanu Syahrir Guntur, menjelaskan bahwa Tempo telah mematuhi putusan Dewan Pers terkait kasus tersebut.
“Undang-undang pers sudah jelas memberikan mandat untuk menyelesaikan sengketa melalui hak jawab dan hak koreksi. Tempo sudah melaksanakan itu semua dan bahkan telah meminta maaf,” jelas Guntur.
Sayangnya, perwakilan Dewan Pers tidak hadir dalam diskusi tersebut.
Kronologi: Dari Poster “Poles-Poles Beras Busuk” hingga Gugatan Rp 200 Miliar
Kasus ini bermula dari unggahan Tempo di media sosial X dan Instagram pada 16 Mei 2025 berupa poster bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk”.
Unggahan itu merupakan promosi artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” di situs Tempo.co.
Kementan menilai konten tersebut menyesatkan dan tidak seimbang, karena publik non-pelanggan Tempo tidak bisa membaca isi artikelnya. Selain itu, kolom komentar disebut penuh dengan ujaran kebencian terhadap Kementan dan Menteri Amran Sulaiman tanpa moderasi.
Setelah mengadukan ke Dewan Pers, lembaga itu mengeluarkan Putusan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3. Tempo diwajibkan memperbaiki konten dan menambahkan catatan permintaan maaf.
Namun, Kementan menilai perbaikan Tempo tidak tuntas, sehingga melanjutkan ke jalur perdata dengan nilai gugatan Rp200 miliar lebih.
“Langkah ini bukan untuk membungkam media, tapi menegakkan tanggung jawab etik,” ujar Indra Zakaria Rayusman, Kepala Biro Hukum Kementan RI, yang dikutip dari Herald Sulsel.
Menurut Indra, 79 persen pemberitaan Tempo tentang Kementan bernada negatif, namun pihaknya tidak meminta sita jaminan aset Tempo agar kegiatan jurnalistik tetap berjalan.
“Kementan tidak anti kritik. Kami hanya ingin media bersikap profesional dan berimbang,” tegasnya.
Analisis : Pers di Ujung Tanduk Demokrasi
Kasus gugatan Kementan terhadap Tempo kini menjadi ujian besar bagi kebebasan pers di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Banyak kalangan menilai, jika kasus ini dikabulkan, maka media lain akan ketakutan untuk melakukan kontrol kekuasaan dan demokrasi Indonesia bisa mundur ke era pembungkaman seperti masa Orde Baru.
AJI : Pemerintah Harus Tegas Lindungi Pers
Sebagai penutup, AJI Indonesia menegaskan bahwa Presiden Prabowo dan kabinetnya harus mengambil sikap tegas dalam melindungi pers nasional.
“Kalau pemerintah tidak melindungi media, siapa lagi? Ini soal keberlanjutan demokrasi,” pungkas Nany Afrida.
