Ada Apa Dengan Bidang SDA PUPR Kabupaten Blitar Sampai Digeledah Kejaksaan?

Avatar of Redaksi
SDA PUPR
Berkas dokumen yang dibawa Kejaksaan Negeri Blitar. (Abang Agus Faisal/kabarterdepan.com)

Blitar, kabarterdepan.com- Dinas PUPR Kabupaten Blitar digeledah Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (05/02/2025).

Tim Kejaksaan Kabupaten Blitar menggeledah ruangan bidang sumber daya air PUPR (SDA PUPR) Kabupaten Blitar serta mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pekerjaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Dari pantauan KabarTerdepan. com, Kamis (6/2/2025) aktivitas di kantor PUPR Kabupaten Blitar masih tetap seperti biasa. Namun suasana agak berbeda setelah kemarin (05/02/2025) tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan.

Dari informasi yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Blitar pada Rabu (5/2/2025) bahwa penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Dam Kali Bentak.

SDA PUPR

Dokumen yang dibawa oleh kejaksaan dari bidang SDA PUPR Kabupaten Blitar akan ditindak lanjuti sebagai upaya penyelidikan.

Berdasarkan dengan pers rilis yang di keluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tanggal 05 Februari
2025 Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan salah satunya yaitu Penggeledahan untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembangunan Dam Kali Bentak Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.

Adapun kegiatan penggeledahan dilakukan di dua tempat yaitu, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, alamat Jalan Sudhanco Supriyadi 86 Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Jawa Timur dan Kantor CV. Cipta Graha Pratama.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Febuari 2025, Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Blt Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Febuari 2025.
(Anang Agus Faisal)

Responsive Images

You cannot copy content of this page