
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kontroversi penundaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek Bukit Doa Holy Land di Karanganyar, Jawa Tengah, memicu reaksi keras / sorotan dari Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (Waketum PKN), Gerry Habel Hukubun.
Gerry Hukubun menyatakan keprihatinannya atas keputusan Bupati Karanganyar yang menunda izin pembangunan yang sejatinya sudah diterbitkan. Ia menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak-hak dasar warga negara.
Gerry Hukubun Soroti Kontradiksi Kebijakan Nasional dan Daerah
Dalam narasinya, Gerry Hukubun mempertanyakan peran negara dalam menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh rakyat.
“Saya prihatin dengan penundaan izin pembangunan Bukit Doa yang ada di Karanganyar oleh Bupati. Bukankah semua warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk menyembah Tuhan dan beribadah sesuai dengan apa yang dipercayainya?” ujar Gerry Hukubun.
Ia menyayangkan penundaan izin yang dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) penundaan oleh Bupati, padahal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk Gereja Bethel Indonesia (GBI), Sekolah Tinggi Teologi (STT), dan fasilitas wisata rohani lainnya telah diterbitkan secara resmi.
“Yang sangat saya sayangkan adalah IMB yang sudah diterbitkan akhirnya ditunda lewat SK penundaan oleh Bupati. Negara tidak boleh kalah dalam hal ini,” tegas Waketum PKN tersebut, seraya mengingatkan bahwa Bupati Karanganyar adalah perwakilan negara di daerah setempat.
Minoritas Hanya Ingin Ibadah, Bukan Menguasai
Gerry Hukubun juga membela hak kaum minoritas di Karanganyar, khususnya di tengah polemik penolakan pembangunan kompleks keagamaan tersebut. Ia menekankan bahwa niat utama mereka hanya untuk beribadah dengan layak.
“Kaum minoritas hanyalah ingin beribadah dan tidak berpikir untuk menguasai daerah itu. Sampai kiamat pun kaum minoritas tetaplah minoritas. Mereka hanya ingin beribadah yang layak dan bisa menyembah Tuhannya,” katanya.
Pertanyakan Konsistensi Pembelaan Keadilan
Secara tajam, Gerry Hukubun lantas membandingkan penundaan izin di dalam negeri dengan fokus Indonesia di kancah internasional.
“Beberapa waktu lalu kita bisa melihat pidato Presiden kita yang sangat luar biasa di PBB tentang bagaimana membela ketidakadilan yang terjadi di Timur Tengah. Bagaimana dengan ketidakadilan yang terjadi dengan saudara-saudara kita di dalam negeri ini?” tanyanya.
Ia menegaskan, penundaan izin yang menimpa warga yang hanya ingin beribadah adalah bentuk ketidakadilan yang nyata di Tanah Air sendiri.
Mengakhiri pernyataannya, Gerry Hukubun menyampaikan pesan persatuan yang mendalam, mengutip sahabat Nabi Muhammad SAW, Ali bin Abi Thalib.
“Ingat pesan dari Sahabat Nabi, Ali bin Abi Thalib: Mereka yang bukan saudara dalam iman adalah saudara dalam kemanusiaan,” tutur Gery Hukubun.
Pernyataan ini menjadi penutup yang kuat, mendesak semua pihak, terutama pemerintah daerah Karanganyar, untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan konstitusi dalam menjamin hak beribadah bagi seluruh rakyat
