
Bekasi, kabarterdepan.com– Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bekasi menyerahkan sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum dan pengelolaan aset tanah yang efektif.
Proses ini juga sejalan dengan Monitoring dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Senin (06/10/2025).
Kepala BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto menyerahkan sertifikat hak pakai kepada Pemkot Bekasi pada saat apel pagi,Penyerahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset tanah pemerintah kota.
“Penyerahan sertifikat hak pakai ini merupakan komitmen kami untuk memastikan kepastian hukum dan pengelolaan aset tanah yang efektif. Dengan adanya sertifikat ini, Pemkot Bekasi dapat lebih baik dalam mengelola asetnya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Proses penyerahan sertifikat hak pakai ini memerlukan ketelitian dan keakuratan dalam memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan. Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, Pemkot Bekasi dapat lebih efektif dalam mengelola asetnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Heri Purwanto.
Langkah Awal Pemkot Bekasi
Penyerahan sertifikat hak pakai ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Pemkot untuk meningkatkan pengelolaan aset tanah yang lebih baik dan lebih efektif
Sementara Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPN kota Bekasi yang telah menyelesaikan 79 sertifikat hak pakai dari 1500 yang di ajukan.
“Hari ini kita menerima 79 sertifikat hak pakai dari BPN kota Bekasi dari 650 sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum dan pengelolaan aset tanah yang efektif,Sejalan dengan MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),jelas Tri. (Yanso)
