
Surabaya, kabarterdepan.com- Sidang kasus dugaan korupsi proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto kembali berlanjut. Kali ini agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (30/09/2025) adalah pembuktian penuntut umum.
Pada kesempatan kali ini Jaksa Penuntut Umum Erwan Adi Priyono menghadirkan beberapa saksi diantaranya Muraji selaku Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto dan Ferry Selaku ketua Pokja yang ditunjuk untuk menggelar tender proyek TBM Kota Mojokerto.
Dalam kesaksiannya Muraji mengatakan pada pertengahan tahun 2023 saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) pihaknya menerima permohohan dari Dinas PUPR untuk segera melakukan tender pembangunan TBM Kota Mojokerto.
Menanggapi permohonan tersebut dirinya meminta kelengkapan berkas dari Dinas PUPR agar dapat melakukan tender. Usai berkas dinilai lengkap pihaknya membuat surat perintah Kelompok Kerja (Pokja) untuk segera memulai tender.
“Dokumen masuk dari OPD, lalu kami meneliti dulu apakah sudah lengkap. Setelah lengkap kami membuat surat perintah pokja agar segera diproses tendernya,” ujar Muraji saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/09/2025).
Muraji menambahkan terdapat 11 berkas di dalam dokumen yang diberikan oleh Dinas PUPR sebagai syarat pelaksanaan tender. Dokumen tersebut berisi berkas antara lain surat permohonan, RUP, DPA, HPS dan masih banyak lagi.
Mendengar pernyataan Muraji, Jaksa Penuntut Umum Erwan Adi Priyono mempertanyakan kemana semua dokumen tersebut. Hal ini lantaran di berkas yang dimiliki oleh Kejaksaan hanya terdapat 6 berkas, sehingga dirinya mempertanyakan kemana 5 berkas sisanya.
“Saudara benar sudah menghitung dan jumlahnya ada 11? Soalnya disaya ini cuma ada 6. Lalu kemana yang 5 sisanya,” balas Erwan.
Tender Proyek TBM Kota Mojokerto
Sementara itu saksi kedua Ferry selaku ketua Pokja yang menggelar tender proyek TBM Kota ojokerto mengaku pihaknya menerima 11 dokumen yang menjadi syarat pelaksanaan tender. Untuk metode pengadaan menggunakan E-Purchasing
“Waktu itu saya menerima 11 dokumen sesuai dengan yang diutarakan Muraji yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kabag PBJ,” paparnya.
Dalam proses pembangunannya Ferry mengakui jika ada perbedaan volume pembangunan antara gambar dan juga RAB. Melihat perbedaan tersebut dirinya meminta untuk disamakan agar tidak terjadi perbedaan antara data di gambar dan RAB.
“Perubahan dari hvs pertama yang diajukan tanggal 20 juli ada penambahan volume pembangunan. Volume digambar dan RAB terdapat perbedaan oleh sebab itu dia minta untuk disamakan,” pungkasnya. (Husni)
