
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kontroversi pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia berinisial DV terus menuai sorotan.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi atas kejadian tersebut.
Pencabutan Id Card Wartawan CNN Langgar Kemerdekaan Pers
Munir menegaskan, pencabutan kartu liputan usai sang wartawan mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025) berpotensi melanggar kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa sensor atau pelarangan penyiaran,” tegas Munir dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Lebih jauh, Munir mengingatkan adanya ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers dapat dijerat hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini bukan persoalan satu orang wartawan saja, tapi menyangkut hak publik untuk mendapatkan informasi. Kami menunggu penjelasan resmi dari Istana agar persoalan ini tidak mencederai demokrasi,” pungkas Munir.
