
Surabaya, kabarterdepan.com – Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, Satpol PP Kota Surabaya melakukan operasi yustisi atau razia kos-kosan atau kontrakan di seluruh wilayah Kota Pahlawan.
Operasi yustisi ini dilakukan dengan melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Satpol PP Kota Surabaya
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan dalam melakukan pengawasan diperlukan kerja sama tidak hanya antar instansi saja, tetapi juga oleh masyarakat yang diharapkan peka terhadap kondisi lingkungannya.
Oleh sebab itu dirinya mengajak warga baik melalui struktur RT dan RW untuk turut melakukan pengawasan dan melapor jika melakukan pelanggaran.
“Kita tahu bahwa ada 1.360 RW dan 9.000 lebih RT yang ada di Kota Surabaya dengan luas wilayah yang demikian besar,” jelas Achmad, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sendiri telah mengatur perijinan rumah kost atau kontrak an melalui Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan di Surabaya.
Termasuk pula diatur dalam Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Pemilik kost kost an harus melapor kepada Pemkot Surabaya melalui RT dan RW.
“Kos-kosan ada beberapa kriteria yang harus menyampaikan izin dan harus melibatkan, melaporkan kepada RT dan RW,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa operasi kos-kosan merupakan bagian dari pendataan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sudah berjalan sejak 2023.
“Sebenarnya ini sejak tahun 2023, kita menerapkan untuk melakukan pendataan administrasi kependudukan, termasuk penduduk luar kota Surabaya. Itu pun juga diatur di Permendagri 74 tahun 2022 tentang pendataan penduduk non-permanen,” pungkasnya. (Husni Habib)
