Halangi Jalan, Sopir Ambulans di Tuban Seret Sopir Innova Tunjukkan Bawa Pasien Gawat Darurat

Avatar of Redaksi
tuban
Potret sopir ambulans (baju putih) saat menyeret sopir mobil innova (baju hitam) untuk menunjukkan pasien yang dibawanya. (TikTok @beadimss_)

Tuban, Kabarterdepan.com – Viral di media sosial, memperlihatkan sebuah mobil Toyota Innova hitam diduga menghalangi laju dua ambulans milik Puskesmas Parengan yang sedang membawa pasien gawat darurat di Jalan Ponco–Parengan, Tuban pada Rabu (17/9/2025) pagi.

Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat pengemudi ambulans menyeret sopir Innova ke arah ambulans untuk menunjukkan pasien yang sedang dalam kondisi darurat.

Kronologi Kejadian di Tuban

Peristiwa bermula ketika ambulans yang membawa pasien kecelakaan dari depan SPBU Parengan melaju dengan sirine menyala. Saat itu, laju ambulans terhalang oleh sebuah truk dan mobil Innova hitam. Truk segera menepi, namun mobil Innova tampak ragu-ragu untuk memberi jalan.

Pada saat bersamaan, ambulans mencoba menyalip truk dan sempat bersenggolan dengan mobil Innova. Tak terima, pengemudi Innova mengejar ambulans hingga akhirnya keduanya berhenti di pinggir jalan. Di lokasi itulah terjadi adu mulut seperti yang terekam dalam video.

Kini kedua belah pihak dipertemukan untuk mediasi di Puskesmas Parengan bersama Kapolsek Parengan. Dalam pertemuan itu, sopir Innova menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Saya selaku sopir mobil Innova mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan Puskesmas Parengan beserta sopir ambulans. Saya benar-benar minta maaf atas kejadian kemarin,” ujarnya.

Kendaraan Prioritas di Jalan

Sebagai informasi, ambulans termasuk dalam kendaraan yang memiliki prioritas utama di jalan raya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.

Berikut urutan kendaraan prioritas:

1. Kendaraan pemadam kebakaran saat melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau lembaga internasional tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi. (Riris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page