
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto, Rif’an Hanum, mengundurkan diri sebagai pendamping hukum Nugroho atau Putut selaku subkontraktor pekerjaan cover proyek.
Kasus yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut sebelumnya menghadirkan Rif’an Hanum dalam dua kali persidangan. Bahkan, ia sempat mengajukan Putut sebagai justice collaborator dalam perkara tersebut.
Pengunduran diri itu dibarengi dengan surat pemutusan perjanjian kerja sama dari pihak Putut. Dalam surat yang ditandatangani terdakwa, tertulis bahwa pemutusan kerja sama terhitung sejak Kamis (18/9/2025).
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bahwa sejak Kamis tanggal 18 September 2025, saya menyatakan Pemutusan Perjanjian Kerja sama dengan Bapak sebagai Pengacara/PH atas diri saya di Pengadilan Tipikor Waru Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi Taman Bahari Majapahit (TBM),” tulis Nugroho.
Alasan Pengunduran Diri Kuasa Hukum
Sementara itu, Rif’an Hanum membenarkan pengunduran dirinya. Advokat asal Mojokerto tersebut mengaku hal itu dilakukan murni karena alasan profesional sehingga tidak bisa memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada Nugroho.
“Banyak kerjaan di Jakarta, tidak ada motif yang lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025). (Riris)
