Sidang Korupsi Proyek TBM Mojokerto: Kuasa Hukum Tegaskan Nugroho Bukan Pengambil Kebijakan

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250916 205511
Para tersangka kasus TBM sebelum menjalani sidang, Selasa (16/9/2025). (Husni Habib/kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com- Kasus dugaan korupsi proyek Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/9/2025). Agenda persidangan hari ini yakni pembuktian yang juga menghadirkan sejumlah saksi.

Terdapat 7 tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar rupiah triliun tersebut, mereka adalah Yustian Suhandinata, mantan Sekretaris Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kota Mojokerto, Santos Sebaya, mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim, Mochamad Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, Hendar Adya Sukma, subkontraktor konstruksi, Mochamad Khudori, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pekerjaan cover. Cholik Idris, subkontraktor pekerjaan cover. Nugroho alias Putut, subkontraktor pekerjaan cover.

Kuasa hukum salah satu tersangka, Nugroho yakni Rif’an Hanum mengatakan bahwa dakwaan JPU dengan Pasal 2, 3, dan 18 UU Tipikor tidaklah tepat apabila ditujukan kepada Terdakwa Nugroho yang hanyalah seorang pegawai/karyawan/tukang bangunan.

“Posisi dan kewenangan Terdakwa tidak berada pada ranah pengambil kebijakan maupun pengelola keuangan negara, sehingga tidak mungkin memiliki niat jahat (mens rea) maupun kapasitas hukum untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut,” jelas Hanum saat ditemui Kabarterdepan.com, Selasa (16/09/2025).

Dengan adanya tuduhan tersebut, tentu saja sangat merugikan kliennya. Tuduhan yang disematkan kepada kliennya yang berperan sebagai pembuat cover sangat tidak berdasar, hal ini karena klien nya hanya berperan sebagai pelaksana yanv mengerjakan tugas sesuai pesanan.

“Tuduhan terhadap seorang pekerja lapangan jelas tidak berdasar, karena peran Terdakwa hanyalah pelaksana pekerjaan semata sesuai instruksi pemberi kerja,” tambahnya.

Oleh sebab itu sesuai dengan agenda, pada gelaran sidang kali ini pihaknya menyiapkan 2 saksi. Saksi pertama Hudi selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, dan saksi kedua Nara yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto.

“Jadi kali ini kami siapkan saksi mas Hudi dan Nara yang berperan sebagai pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam proyek TBM Kota Mojokerto,” pungkasnya. (Husni Habib)

Responsive Images

You cannot copy content of this page