
Nasional, Kabarterdepan.com — Puluhan ribu pendamping sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH), Rehabilitasi Sosial (Rehsos), dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masih menanti kepastian pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski telah dinyatakan lolos seleksi sejak akhir 2024, hingga kini mereka tetap berstatus sebagai tenaga kontrak di bawah Kementerian Sosial RI. Sebagian dari mereka bahkan telah mengabdi sejak sebelum tahun 2010.
Monev Bansos 2025: Tugas Tambahan Pendamping Sosial Lewat Aplikasi SIKSMA Mobile
Tahun ini, pendamping mendapat penugasan baru untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi bantuan sosial (monev bansos) melalui aplikasi SIKSMA Mobile. Mereka menyadari bahwa monev merupakan bagian penting dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berjalan transparan.
“Dengan adanya aplikasi SIKSMA Mobile, kami jadi lebih terbantu dalam mendokumentasikan kondisi di lapangan secara langsung,” ujar salah satu pendamping. Namun, ia juga mencatat bahwa jumlah pertanyaan yang harus diisi cukup banyak dan memerlukan waktu yang tidak sedikit.
Pendamping sosial lainnya menambahkan bahwa tantangan teknis masih kerap muncul, terutama di wilayah dengan keterbatasan sinyal. “Di daerah blankspot, kami kesulitan menyimpan jawaban yang belum selesai. Kadang data hilang begitu saja,” ungkapnya.
Di tengah pelaksanaan monev, para pendamping sosial juga harus menjalankan tugas lain seperti Ground Check bansos, yang sering kali berlangsung dalam waktu bersamaan. Meski beban kerja meningkat, mereka tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi keberlangsungan layanan sosial yang lebih akurat dan berkeadilan.
Peran Ganda Pendamping Sosial dan TKSK di Sekolah Rakyat
Selain tugas bansos, pendamping turut berperan dalam operasional Sekolah Rakyat (SR). Mereka menjadi wali asrama dan wali asuh bagi anak-anak dari keluarga penerima manfaat, serta aktif menjangkau calon murid dengan pendekatan sosial yang humanis.
TKSK mendukung jalannya SR sesuai latar belakang pendidikan masing-masing. Lulusan sarjana bertugas sebagai staf administrasi dan operator data, sementara lulusan SMA menjalankan fungsi keamanan. Sinergi ini membentuk ekosistem pendidikan komunitas yang inklusif dan berbasis pelayanan sosial.
Tantangan di lapangan tidak ringan. Pendamping sosial dan TKSK harus menjangkau wilayah terpencil, menghadapi keterbatasan fasilitas, dan menjalankan peran ganda dalam pendidikan dan perlindungan sosial. Beberapa bahkan gugur dalam tugas, seperti almarhumah Sartina L, yang wafat sebelum sempat diangkat sebagai PPPK.

Sampai mana status pengurusan PPPK Pendamping Sosial dan TKSK?
Hingga pertengahan September 2025, proses pengurusan PPPK masih berada pada tahap verifikasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Para pendamping berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum dan status kerja yang layak.
Pengangkatan resmi dinilai krusial untuk menjamin perlindungan hukum, akses terhadap jaminan sosial, serta keberlanjutan karier. Tanpa kejelasan status, kualitas layanan sosial yang mereka berikan berisiko terganggu.
Kementerian Sosial diharapkan segera merespons aspirasi ini secara konkret. Pendamping dan TKSK bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan aktor penting dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berbasis komunitas. Kepastian status mereka adalah bentuk penghargaan atas dedikasi panjang yang telah mereka berikan kepada masyarakat.
