
Surabaya, kabarterdepan.com- Pasca mendapati Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang kosong disaat jam kerja, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengintruksikan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik, khususnya di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Langkah ini diambil agar pelayanan publik di Kota Surabaya dapat menjadi lebih baik. Seharusnya pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan agar memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan atau lainnya.
“Mulai hari ini kita betul-betul harus mengubah cara kerja kita, pelayanan publik kita, terutama di kelurahan. Maka ketika kantornya ada pelayanan publik dan masuknya 07.30 WIB, maka seorang pemimpin harus datang sebelum 07.30 WIB,” Jelas Eri, Rabu (10/09/2025).
Saat menemukan adanya kantor kelurahan yang kosong saat jam kerja, Eri mengaku sangat kecewa. Terlebih lagi camat yang menjadi pimpinan juga tidak terlihat padahal waktu menunjukkan pukul 08.00 WIB. Hal ini tentu membuatnya geram, karena menyebabkan pelayanan terganggu, bahkan warga harus menunggu lama hanya untuk mengambil KTP.
“Ada yang bilang ke saya, ‘Pak Wali, saya kerja agak terlambat, mau ambil KTP.’ Di dalam ada (pegawai) yang masih sisiran. Ini kantor negara dibiayai dengan uang rakyat, kalau kalian tidak mau (melayani), silakan mundur,” tambahnya.
Selain keterlambatan, Eri juga menyinggung soal kedisiplinan. Hal ini menyangkut penggunaan sandal di kantor saat jam kerja. Pemandangan seperti ini tentu terlihat tidak profesional untuk seorang ASN.
“Kalau datang sebelum pukul 07.30 WIB pakai sandal terus ganti sepatu silakan. Tapi kalau datang 07.30 WIB pakai sandal, harusnya (pegawai) diberi sanksi,” pungkasnya. (Husni Habib)
