
Jakarta, Kabarterdepan.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa segala bentuk tindakan anarkis dalam demonstrasi, seperti perusakan, pembakaran, hingga penjarahan, merupakan pelanggaran hukum.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025), sebagai respons atas memanasnya situasi unjuk rasa di sejumlah daerah yang memprotes besaran tunjangan anggota DPR.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun, jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, merusak atau membakar fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa negara berkewajiban hadir melindungi rakyat, termasuk dalam menjamin hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
“Silakan sampaikan aspirasi yang murni dan tuntutan dengan baik dan dengan damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindak lanjuti,” tegas Prabowo.
Selain itu, Prabowo memberikan arahan kepada pemerintahannya agar lebih terbuka terhadap kritik.
“Kepada pemerintah, saya perintahkan seluruh KL (kementerian/lembaga) untuk menerima utusan dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan kritik, koreksi, dan masukan demi perbaikan jalannya pemerintahan,” katanya.
Ia juga meminta DPR RI segera membuka ruang dialog dengan masyarakat.
“Saya akan meminta pimpinan DPR RI untuk segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi, supaya bisa diterima dengan baik dan langsung berdialog,” bebernya. (Riris)
