PHRI DIY Ragukan Statemen Anggota DPR RI yang Bolehkan Masyarakat Putar Musik Berlisensi di Tempat Umum, Perlu Dasar Hukum

Avatar of Redaksi
IMG 20250823 WA0000
Suasana Hotel Tentrem Yogyakarta. (Hotel Tentrem for kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mempertanyakan dasar hukum yang kuat terkait royalti merespon rencana Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) No. 28 tentang Hak Cipta yang dilakukan oleh DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bertemu dengan pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menyepakati kebijakan baru terkait royalti.

Dasco meminta masyarakat untuk tidak khawatir memutar musik beroyalti di tempat umum.

Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono menyebut pihaknya ragu dan tidak akan gegabah atas apa yang disampaikan oleh Ketua Harian DPP Gerindra tersebut.

“Atas hal itu (memperbolehkan pemutaran musik di tempat umum), semoga bukan sekedar pernyataan atau statement,” katanya saat dihubungi, Jumat (22/8/2025).

“Sehingga bisa menjadi landasan dasar hukumnya. Selama itu tidak ada berarti UU tentang Hak Cipta dan Royalti masih berlaku,” imbuhnya.

Ia menyampaikan bahwa potensi jerat hukum masih bisa terjadi. Oleh karena itu, ia meminta kepada hotel yang ada di dalam naungan PHRI DIY untuk sementara tidak memutar musik berlisensi selama belum mau membayar royalti.

“Potensinya (jerat hukum) masih ada, dan kita tidak mau terperangkap jebakan Batman,” kata deddy.

Ia menyampaikan bahwa pembatasan musik berlisensi di tengah lesunya perekonomian nasional saat ini membuat pelaku hotel mengalami tekanan, terlebih jika harus membayar royalti.

Tidak diputarnya lagu untuk di hotel-hotel tersebut juga sudah dipahami oleh para penginap di hotel.  “Mereka (penginap) sudah memahaminya,” katanya.

Kendati begitu, ia menyampaikan sebagian hotel di bawah PHRI DIY sebagian telah secara rutin melakukan pembayaran royalti.

“Sudah ada hotel kami (PHRI) membayar royalti, karena tahun 2016 kita ada MoU dengan LMKN. Tapi itu hanya hotel, belum resto dan cafe,” kata Deddy.

Public Relation Manager Hotel Tentrem Venta Pramushanti menyampaikan bahwa pembayaran royalti sebagai langkah untuk mentaati aturan yang sudah ada melalui Lembaga Manajemen Kreatif Nasional (LMKN).

Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut telah diambil sejak hotel tersebut mulai beroperasi. “Hotel Tentrem Yogyakarta telah secara rutin membayarkan royalti tahunan kepada LMKN sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

“Kenapa penting? karena aturannya seperti itu kita pelaksana tempat usaha harus mentaati aturan yang berlaku kalau, memang harus ada royaltinya yang harus dibayarkan, kalau ada pajak ya kita bayar,” ujar Venta.

Ia menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran yang selama ini dipungut berdasarkan lagu yang diputar setiap kamar.

Hotel Tentrem disebutnya hanya memutar lagu-lagu latar belakang atau ambience, bukan lagu yang diciptakan oleh musisi. Hal tersebut untuk mendukung suasana yang dibangun hotel.

“Yang kami pasang lebih ke musik-musik ambience, misalnya di lobby kita pakai musik tradisional-gending atau gamelan. Untuk gym atau fitness center kita pakai musik yang dinamis, yang cocok buat olahraga,” katanya.

Lagu-lagu tersebut didapat dari penyedia musik berlisensi. “Layanan ini juga berbayar dan memastikan seluruh materi musik yang digunakan telah memiliki izin resmi,” katanya.

Venta menyebut, pembayaran royalti hotel tidak memberatkan. Ia menyampaikan aturan royalti disebutnya lebih berdampak kepada hotel yang selama ini belum membayarkan royalti.

Kendati begitu, ia tidak memungkiri jika kondisi saat ini akan berpotensi berpengaruh kepada penyelenggara acara.

“Mungkin sedikit banyak berpengaruh dalam penyelenggaraan acara,” katanya.

“Hotel kan menjadi venue utk penyelenggaraan MICE. Karena lagu atau pertunjukan yang digelar juga kena royalti, mungkin kedepan akan ada pengaruhnya juga,” katanya.

Kendati begitu, ia menyebut hingga saat ini belum ada pembatalan event dari pihak yang menggelar acara di Hotel Tentrem. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page