
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Nasib ribuan tenaga honorer di Kota Mojokerto akhirnya mendapat titik terang. Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita memastikan seluruh tenaga Non ASN akan diperjuangkan untuk diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Wali Kota Mojokerto yang memiliki nama lengkap Ika Puspitasari ini menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pengabdian para honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status.
“Ini bentuk komitmen kami memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN. Mereka sudah lama mengabdi, bahkan banyak yang mengisi peran penting di perangkat daerah. Sudah sepatutnya pemerintah hadir memberikan solusi,” ujar Ning Ita, Selasa (19/8/2025).
Ribuan Honorer Masuk Data R3 dan R4
Berdasarkan data resmi, saat ini terdapat 1.151 tenaga Non ASN di lingkup Pemkot Mojokerto. Mereka terbagi menjadi dua kategori:
R3: Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
R4: Tenaga Non ASN yang belum masuk database BKN.
Ning Ita menekankan bahwa penyelesaian untuk dua kategori ini menjadi prioritas utama. Pemkot bahkan meminta seluruh perangkat daerah melakukan pendataan ulang agar jumlah tenaga honorer yang diusulkan benar-benar valid.
Sesuai SE Menpan RB 2025
Usulan PPPK Paruh Waktu ini juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut, Pemkot hanya memiliki kewenangan melakukan pendataan dan pengusulan, sementara keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.
Harapan Besar untuk Honorer
Lebih lanjut, Ning Ita menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya sebatas aturan, melainkan penghargaan atas loyalitas para honorer.
“Kami ingin semua Non ASN bisa bekerja dengan tenang, nyaman, dan memiliki kepastian status. Dengan begitu, pelayanan publik kepada masyarakat juga akan lebih optimal,” tegasnya.
Namun, Ning Ita juga memberi pesan khusus. Menurutnya, status baru yang kelak diperoleh honorer bukanlah hadiah, melainkan amanah besar.
“Kami sudah memperjuangkan mereka melalui skema PPPK Paruh Waktu. Tapi perjuangan ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, disiplin, dan profesionalitas. Tujuan utama kita bukan hanya menyelesaikan status pegawai, tapi memastikan pelayanan publik semakin meningkat,” pungkasnya.
