
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah konkret dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Melalui rapat koordinasi dan supervisi (korsup),
KPK mendorong Pemerintah Kota Mojokerto untuk menerapkan enam rekomendasi penting. Langkah ini diungkapkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai bagian dari pendampingan intensif.
Menurut Budi, fungsi korsup KPK adalah untuk melakukan pendampingan dan pengawasan guna perbaikan sistem serta tata kelola pemerintahan.
“KPK melalui fungsi korsup ini secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan untuk upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, supaya secara efektif mampu mencegah potensi terjadinya risiko korupsi,” jelas Budi Prasetyo kepada Redaksi Kabarterdepan.com melalui pesan daring WhatsApp.
Rapat koordinasi ini tercatat dalam surat undangan KPK bernomor B/4447/KSP.00/70-74/07/2025 tanggal 08 Juli 2025. Pertemuan yang mengusung tema “Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah” ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025 laliu, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Bhinneka Tunggal I, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sejumlah pejabat penting Kota Mojokerto diundang dalam acara ini, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur, hingga para kepala badan dan dinas. Mereka diharapkan membawa data pendukung yang terlampir dalam undangan, seperti:
Daftar Undangan (Lampiran 1) 2. Daftar Agenda Koordinasi (Lampiran 2), mencakup Paparan 10 Proyek Strategis Pemda, e-purchasing, anggaran perjalanan dinas DPRD, hingga daftar risiko.
Progres Proyek Strategis Pemda TA 2025 (Tabel 1) 4. Progres Pokok Pikiran DPRD TA 2025 (Tabel 2)
Daftar Penyedia E-purchasing Tahun 2024 dan 2025 (Tabel 3)
Daftar Penyedia Pengadaan Langsung 2024 dan 2025 (Tabel 4)
Dana Hibah, Bantuan Keuangan, dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD TA 2025 dan TA 2024 (Tabel 5)
Sebagai langkah konkret pencegahan berkelanjutan, KPK mendorong Pemkot Mojokerto untuk menyepakati enam rekomendasi utama yang diungkapkan oleh Jubir Budi Prasetyo. Rekomendasi ini adalah:
- Keselarasan Program dengan RPJMD: Seluruh program dan kegiatan harus selaras dengan RPJMD, visi-misi Kepala Daerah, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.
- Perjalanan Dinas Berdampak Positif: Setiap perjalanan dinas DPRD wajib menghasilkan output dan outcome yang berdampak nyata terhadap program pemerintah daerah.
- Akselerasi Pengadaan Barang dan Jasa: Proses pengadaan barang dan jasa harus dipercepat agar dapat dimanfaatkan di Tahun Anggaran 2025.
- Tindak Lanjut Daftar Risiko: Daftar risiko yang disusun oleh Perangkat Daerah harus ditindaklanjuti dengan pendampingan Inspektorat.
- Perhitungan Target Pendapatan yang Akurat: Target pendapatan harus dihitung berdasarkan potensi pendapatan riil di Kota Mojokerto.
- Pemantauan Berkelanjutan: Perlunya pemantauan berkala melalui dashboard monitoring untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Mojokerto bukan yang pertama. Sebelumnya sudah banyak pemerintah kota/kabupaten/provinsi, yang juga diundang dalam rapat koordinasi ini,” jelas Budi Prasetyo.
Dokumen resmi undangan ini ditandatangani secara digital oleh Agung Yudha Wibowo, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, menandakan keseriusan KPK dalam mengawal perbaikan tata kelola pemerintahan di Mojokerto.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif di Kota Mojokerto.
Tidak Ada Pemeriksaan
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menegaskan bahwa undangan KPK ini bukanlah panggilan pemeriksaan, melainkan forum koordinasi bersama berbagai pemerintah daerah. Kuliner
“Saya tegaskan, Pemkot Mojokerto tidak dipanggil untuk diperiksa. Ini murni rapat koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah. Tidak hanya Kota Mojokerto, tetapi juga kabupaten/kota lain yang hadir dengan jadwal berbeda,” jelas Gaguk.
Gaguk juga menyayangkan adanya isu negatif yang beredar di salah satu media lokal. Menurutnya, kegiatan serupa sudah diikuti sejumlah daerah lain, seperti Pamekasan, Tulungagung, Batu, Ngawi, Gresik, hingga Bojonegoro.
Tiga Fokus Utama Pemkot Mojokerto di KPK
Plt. Inspektur Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menambahkan bahwa ada tiga area utama yang dipaparkan Pemkot Mojokerto di hadapan Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI, yakni: Kuliner
1. Perencanaan
2. Penganggaran
3. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
“Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara pelaporan melalui JAGA.id dengan implementasi di lapangan, termasuk proyek strategis, dana hibah dan bansos, pokir DPRD, serta resiko dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2025,” terang Agung.
Capaian Tertinggi di Jawa Timur
Untuk tahun 2024, IPKD-MCSP Kota Mojokerto mencatat capaian terbaik di Jawa Timur. Hingga Agustus 2025, skor yang sudah dicapai adalah:
- Perencanaan: 50,41
- Penganggaran: 52,85
- PBJ: 75,33
- Layanan Publik: 50,97
- Manajemen ASN: 27,66
- Pengelolaan Barang Milik Daerah: 39,10
- Optimalisasi Penerimaan Daerah: 22,66
- Penguatan APIP: 35,30 Kuliner
Agung memastikan nilai tersebut masih akan terus meningkat seiring dengan pemenuhan data dukung hingga akhir 2025.
