Pulang Dugem, Pengemudi Honda Jazz di Yogyakarta Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pemotor Pasutri hingga Korban Meninggal Dunia

Avatar of Redaksi
IMG 20250816 WA0009
Kondisi mobil Honda Jazz penabrak motor yang ringsek bagian depan. (Hadid Pangestu/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – kecelakaan maut terjadi di Simpang 4 Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Kamis (14/8/2025) dini hari. Sebuah mobil Honda Jazz yang dikemudikan FMI (22) menerobos lampu merah dan menabrak pemotor pasutri NJ (51) dan SP (52).

Kecelakaan itu menyebabkan SP meninggal dunia dan NJ mengalami luka-luka.

Dari keterangan polis disebutkan bahwa FMI saat mengemudi dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.

“Yang bersangkutan (pengemudi) sebelum ke tempat hiburan malam memang sudah mengonsumsi minuman beralkohol,” kata Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat, Jumat (15/8/2025).

Ia menyebut, minuman yang dikonsumsi FMU kendaraan mobil dengan plat AB 1943 JV adalah jenis bir dan ciu.

FMU melanggar traffic light hingga yang menjadi penyebab kecelakaan setelah menabrak pengendara motor. FMU sendiri masih berprofesi sebagai pelajar atau mahasiswa dari Klaten, Jawa Tengah.

“FMU tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelasnya.

AKP Alvian menyebut ada 5 orang penumpang mobil Honda Jazz tersebut. Saat ini, Satlantas Polresta Yogyakarta telah menetapkan FMU sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, kedua korban bekerja sebagai pedagang jajanan pasar yang beralamat di Imogiri, Bantul.

Adapun barang bukti mobil Honda Jazz dengan plat AB 1943 JV saat ini diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

Saat dipantau di lokasi, mobil tersebut tampak ringsek di bagian depan dampak benturan dengan motor korban.

Alvian menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada pertengahan malam Rabu (13/8/2025) pukul 00.00 WIB FMU bersama 4 rekannya berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang.

Hingga pukul 03.00 WIB pada Kamis (14/8/2025), FMU keluar dan bermaksud mengantarkan pulang rekanya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.

“Setibanya di Simpang Bugisan pukul 04.30 WIB, terjadi kejadian laka lantas tersebut,” kata Alvian.

“Berdasarkan petunjuk yang kami dapatkan dari beberapa CCTV yang beredar di media juga menunjukkan kendaraan roda empat tersebut melanggar rambu-rambu lalu lintas traffic light,” imbuhnya.

Ia menyampaikan pada saat kejadian terdapat 2 orang penumpang jenis kelamin perempuan yang ada di dalam mobil penabrak disebut Alvian meninggalkan lokasi.

Pihaknya menyampaikan belum mengetahui identitas keduanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page