
Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi memperketat penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 118.45/905/416-012/2025 yang diterbitkan Minggu (4/8/2025).
Aturan tersebut diberlakukan untuk mengatur penggunaan perangkat suara berdaya besar agar tidak menimbulkan gangguan dan tetap menjaga ketertiban umum.
Fenomena sound horeg sendiri telah lama menjadi bagian dari kemeriahan acara masyarakat di Kabupaten Mojokerto. Perangkat suara besar dengan dentuman musik yang menggelegar kerap menghiasi pawai, karnaval, hingga pesta pernikahan. Namun, di balik suasana meriah, tidak sedikit keluhan muncul dari warga yang merasa terganggu oleh kebisingannya, terlebih jika berlangsung hingga larut malam.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengakui, pihaknya memahami bahwa sound horeg telah menjadi identitas tersendiri dalam perayaan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa hiburan tidak boleh mengorbankan kenyamanan publik.
“Kami memahami masyarakat ingin merayakan acara dengan meriah, tetapi semua harus tertib dan aman,” ujarnya di Pasar Pandanarum pacet senin (11/8/2025)
Dalam surat edaran tersebut, terdapat 14 persyaratan yang wajib dipenuhi setiap penyelenggara kegiatan sebelum menggunakan sound horeg. Persyaratan itu meliputi kewajiban mengurus izin kepada kepolisian setidaknya 14 hari kerja sebelum acara, melampirkan rekomendasi kepala desa, serta menggelar rapat koordinasi bersama aparat dan perangkat daerah terkait.
Bupati menjelaskan, pembatasan juga berlaku pada waktu dan kondisi penggunaan. Sound horeg tidak boleh digunakan saat azan berkumandang, dan durasi maksimal penggunaannya hanya sampai pukul 23.00 WIB. Pengecualian diberikan bagi kegiatan seni tradisional atau keagamaan yang telah memperoleh izin resmi.
Selain pembatasan waktu, aturan juga mengatur daya perangkat suara dan dimensi kendaraan pembawa sound horeg. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebisingan berlebihan serta mengurangi risiko kerusakan infrastruktur jalan maupun fasilitas umum di lokasi kegiatan.
“Pengawasan akan kami lakukan bersama aparat keamanan dan perangkat daerah. Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas,” tegas Albarraa. Ia juga memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan di seluruh wilayah kecamatan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Dalam ketentuan itu, penyelenggara juga diwajibkan bertanggung jawab penuh apabila terjadi kerusakan fasilitas umum atau kerugian lain, baik materiil maupun nonmateriil. Pemkab Mojokerto berharap aturan ini dapat menjadi solusi agar kegiatan masyarakat tetap meriah, namun tidak menimbulkan konflik atau keresahan.
Dengan pengetatan ini, pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan antara pelestarian budaya lokal dan kenyamanan publik. Sound horeg mungkin tetap akan menggelegar di jalan-jalan Mojokerto, tetapi kali ini dalam batas yang telah diatur demi terciptanya harmoni di tengah masyarakat. (Innka Cristy Natalia)
