
Bantul, kabarterdepan.com – Badan Pusat Statistik (BPS) DIY menyampaikan perhitungan garis kemiskinan berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan telah melalui kesepakatan berbagai negara dunia.
“Kesepakatan secara internasional diperbolehkan mengembangkan metode masing-masing negara,” katanya Kepala BPS DIY, Herum Fajarwati saat ditemui wartawan pada Selasa (5/8/2025).
Hal tersebut berbeda dengan penghitungan kemiskinan yang dilakukan oleh World Bank yang menggunakan pendekatan berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Purchasing Power Parity (PPP) yang menggolongkan negara-negara berpenghasilan rendah, sedang, tinggi.
Jika mengikuti metode World Bank, Herum menyebut Indonesia masuk golongan negara dengan pendapatan menengah.
Dalam hal ini Indonesia berada di posisi sebagai negara diantara negara yang berpendapatan rendah dan tinggi.
“Indonesia hanya di atas sedikit dari batas (terendah). Ketika Bank Dunia ini menggolongkan ini ditarik pada garis kemiskinan itu rata-rata, sehingga dikategorikan miskin jika pakai metode itu masuk golongan rendah,” katanya.
Jika dalam hitungan rata-rata PDB per kapita, kemiskinan di indonesia kurang lebih 63 persen. “Itu artinya, setiap 100 orang 63-64 orang diantaranya miskin,” katanya.
Herum menyebut, perhitungan BPS berdasarkan metode pengeluaran per kapita per bulan, kemiskinan di DIY 10,23. “Artinya dari 100 orang kurang lebih 10 orang masuk kategori miskin,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kemiskinan memiliki cara hitung yang berbeda beda. Perhitungan BPS disebutnya hanya melalui tolak ukur pengeluaran atau konsumsi masyarakat.
“Kita harus memahami secara komprehensif, kemiskinan diukur dengan cara apa pengeluaran. Kalau aset tentu beda, atau tingkat pendidikan, kesehatan beda, DIY kategorinya tinggi,” jelasnya.
Sebelumnya, BPS merilis angka kemiskinan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi (Susenas) 2025 dengan menempatkan garis kemiskinan dengan pengeluaran per kapita per bulan sebesar Rp 609.160 atau Rp 20.305 per hari. (Hadid Husaini)
