Lapas Pemuda Madiun Bebaskan Satu Warga Binaan Lewat Program Amnesti

Avatar of Redaksi
IMG 20250804 WA0047
Potret warga binaan yang bebas setelah menyelesaikan proses pemberian amnesti. (Humas Lapas Pemuda Madiun)

Madiun, Kabarterdepan.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Madiun secara resmi membebaskan seorang warga binaan berinisial R setelah menyelesaikan proses pemberian amnesti, Sabtu (2/8/2025).

Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, sebagaimana tertuang dalam surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025.

R meninggalkan Lapas Pemuda Madiun pada pukul 14.45 WIB dan diperbolehkan kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Proses pembebasan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Setyawan Nugroho Endiyanto, disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo.

Dalam keterangannya, Wahyu Susetyo mengapresiasi kelancaran proses tersebut dan berharap agar warga binaan yang menerima amnesti dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri.

“Kami melaksanakan seluruh prosedur dengan penuh tanggung jawab. Semoga yang bersangkutan dapat menjalani hidup yang lebih baik serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, R mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya atas pemberian amnesti ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Dirjen Pemasyarakatan atas kesempatan ini. Saya akan berusaha menjadi warga negara yang taat hukum dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ucap R.

Program amnesti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan restoratif dan mempercepat proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang memenuhi syarat. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page