Penjelasan Mahfud MD Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 08 01 at 11.34.26 fcf5f682
Potret Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Kabarterdepan.comPresiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini telah mendapat persetujuan dari DPR RI atas Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan mantan anggota DPR Harun Masiku.

Keduanya sebelumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Apa itu Abolisi dan Amnesti?

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden.

“Abolisi itu penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang itu yang berlaku atas Tom Lembong, sedangkan amnesti peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan sehingga sama juga harus bebas,” kata Mahfud dalam kanal YouTube resminya Mahfud MD Official, Kamis (31/7/2025).

Mahfud juga menegaskan bahwa langkah ini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk berlaku efektif.

“Tinggal keduanya menunggu keputusan presiden sesudah presiden kirim surat DPR setuju lalu atas persetujuan itu nanti presiden mengeluarkan kepres memberi amnesti dan abolisi kepada Saudara Hasto Kristianto dan kepada Tom Lembong,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas hukum dari intervensi politik.

“Terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum bukan karena pesanan politik,” tegas Mahfud.

Publik sendiri telah lama mempertanyakan proses hukum terhadap kedua tokoh tersebut, yang dinilai sarat dengan nuansa politis.

“Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristianto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi,” tambah Mahfud. (Riris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page