Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan

Avatar of Redaksi
steptodown.com277454
Ilustrasi dokter spesialis. (Shutterstock)

Nasional, Kabarterdepan.com — Pemerintah menetapkan kebijakan baru berupa tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), sebagai bentuk keberpihakan terhadap tenaga medis yang mengabdi di daerah dengan akses terbatas.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di DTPK.

Dokter yang memenuhi kriteria akan menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Selasa (29/7/2025).

Pemerintah mengakui bahwa pemerataan tenaga kesehatan masih menjadi tantangan besar, terutama di wilayah terpencil yang minim fasilitas dan sulit dijangkau.

Karena itu, insentif finansial dianggap perlu untuk menarik dan mempertahankan tenaga medis di daerah-daerah tersebut.

Pada tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Menteri Budi menekankan bahwa kehadiran tenaga medis di wilayah sulit tak hanya soal sarana, tapi juga menyangkut kesejahteraan dan motivasi mereka untuk bertugas secara berkelanjutan.

“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” katanya.

Penentuan daerah penerima tunjangan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemetaan kebutuhan nasional.

Prioritas diberikan kepada wilayah yang memiliki keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, dan membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan ini.

Dukungan tersebut mencakup alokasi anggaran, penyediaan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, logistik, hingga aspek pengamanan bagi tenaga medis.

Selain insentif tunjangan, para tenaga kesehatan di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

Langkah ini dimaksudkan agar mereka tetap memiliki akses untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme meskipun bertugas di wilayah terpencil.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” tegas Menteri Budi. (Riris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page