
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Warga Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengirim surat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.
Surat tersebut dikirim guna mengajukan permohonan untuk peninjauan ulang dan ploting sertifikat HGB atas nama PT. Bogorindo Cemerlang diatas tanah eks-HGU PT. Tenjojaya seluas kurang lebih 299 Hektare.
Surat terbuka tersebut sebagai bentuk kepedulian serta tuntutan Warga Tenjojaya terhadap kejelasan dan keadilan atas penguasaan tanah eks-HGU PT. Tenjojaya, yang kini telah dialihkan kepada PT. Bogorindo Cemerlang dan disertifikasi sebagai Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas kurang lebih 299 Hektare,
PT. Tenjojaya sebelumnya memiliki HGU atas tanah seluas kurang lebih 299 Hektare, yang di dalamnya telah mencakup tanah fasilitas umum dan sosial (pasos-pasum) seperti masjid, sekolah, kantor desa, jalan, lapangan, dan rumah-rumah warga. Luas pasos-pasum ini kurang lebih mencapai kurang lebih 19 Hektare.
“Namun ironisnya, setelah PT Tenjojaya menjual tanah tersebut kepada PT Bogorindo Cemerlang, tanah yang sebelumnya telah berakhir masa HGU-nya, kini justru menjadi SHGB utuh seluas 299 hektar, tanpa pemisahan terhadap tanah pasos-pasum yang seharusnya menjadi hak masyarakat dan telah ditempati selama bertahun-tahun,” jelas Tri Pramono, Tokoh Masyarakat Tenjojaya, kepada media.
Mereka menegaskan kepada BPN untuk Meninjau ulang penerbitan SHGB atas nama PT Bogorindo Cemerlang, khususnya terkait keabsahan prosedur, objek tanah, dan luas yang dikuasai serta melakukan plotting ulang dan pemetaan batas SHGB secara transparan, serta mengidentifikasi kemungkinan cacat hukum atas SHGB tersebut.
BPN juga diminta melakukan perbaikan administrasi pertanahan dan merekomendasikan re-distribusi tanah bagi masyarakat yang telah lama menempati dan memanfaatkan tanah eks-HGU tersebut secara sah dan nyata.
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan permohonan mereka adalah:
– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 6 (fungsi sosial hak atas tanah) dan Pasal 27 (hak atas tanah hapus bila jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang).
– PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Tanah yang tidak digunakan selama 2 tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan diambil alih negara.
– Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang menjadikan tanah eks-HGU sebagai objek prioritas redistribusi kepada masyarakat.
– Peraturan Kepala BPN No. 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penetapan Tanah untuk Reforma Agraria, yang memuat ketentuan bahwa tanah eks-HGU dapat didistribusikan untuk kepentingan rakyat.
– Asas keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah, sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945.
“Kami sangat berharap BPN Kabupaten Sukabumi dapat segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” tegas Tri Pramono. (Idris)
