
Sampang, kabarterdepan.com – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Sampang menegaskan larangan penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap digunakan untuk hiburan jalanan.
Larangan ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menyatakan bahwa sound horeg termasuk haram karena mengandung unsur maksiat dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dalam keterangannya pada Senin (28/7/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran Polsek di wilayah hukum Sampang untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan dini terhadap potensi penggunaan sound horeg selama Agustusan.
“Larangan ini mengacu pada instruksi Polda Jatim dan didukung oleh fatwa MUI. Kami tidak ingin perayaan kemerdekaan tercoreng oleh aksi yang meresahkan dan bertentangan dengan norma agama maupun sosial,” ujar AKBP Hartono.
Larangan ini tidak hanya bersifat formalitas, melainkan didasarkan pada Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa aktivitas seperti joget massal, aurat terbuka, serta suara keras yang biasa mengiringi penggunaan sound horeg dapat menimbulkan kemudaratan lebih besar dibanding manfaatnya.
“Sesuai fatwa MUI, sound horeg dinyatakan haram. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus pada kegiatan yang tidak bermanfaat,” tambahnya
Meskipun hingga saat ini belum ditemukan praktik penggunaan sound horeg di wilayah Sampang, namun Polres telah bergerak proaktif dengan mengajak Pemerintah Kabupaten dan panitia perayaan HUT RI untuk memastikan tidak adanya aktivitas tersebut dalam rangkaian acara. (Fais)
