Sosialisasi Program Budidaya Tebu di Hutan BKPH Tangen Sragen Berlangsung Alot, Petani Tolak Skema KSO

Avatar of Redaksi
IMG 20250723 WA0027
Suasana Sosialisasi program budidaya tebu di kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, di balai desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen (masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Sosialisasi program budidaya tebu di kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Sragen, berlangsung cukup alot pada Selasa siang (22/7/2025)

Masyarakat petani hutan Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi gula nasional, namun menolak jika lahan garapan mereka dijadikan bagian dari skema Kerja Sama Operasional (KSO).

Para petani menyampaikan keberatan karena lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun terancam diambil alih untuk dikelola langsung oleh pihak pabrik gula.

Mereka menuntut agar tetap dilibatkan secara langsung dalam program budidaya tebu, tanpa kehilangan hak atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Kami mendukung program pemerintah, tetapi kami minta dilibatkan secara langsung. Jangan ambil mata pencaharian kami,” ujar Samsi, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat.

Ali, salah satu petani dari Desa Ngepringan, juga menegaskan bahwa mereka telah bertahun-tahun menjadi pesanggem yang taat aturan dan membayar pajak.

Ia meminta agar petani tetap diberi kewenangan menggarap lahan seperti biasa dan menanam tebu sebagai bentuk partisipasi dalam program nasional.

“Di petak ini kami sudah turun-temurun sebagai pesanggem. Jika ingin budidaya tebu, lahan kami jangan diambil. Kami siap menanam tebu, asal tetap menggarap lahan kami sendiri,” kata Ali.

Petani hutan dari sejumlah petak seperti 55e, 44D-1, 41B, dan 16 juga menolak pengelolaan langsung oleh pihak Pabrik Gula (PG) Mojo Sragen. Sebaliknya, mereka mengusulkan skema kerja sama yang lebih adil, di mana petani tetap menggarap lahan dan PG Mojo bertindak sebagai pendamping serta pembeli hasil panen.

Kepala Seksi Madya Pembinaan Sumber Daya Hutan KPH Surakarta, Jhon Wahyudi Tri Susilo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Perum Perhutani hanya bertindak sebagai fasilitator antara PT SGN dan masyarakat petani hutan. Ia berharap program ini bisa berjalan tanpa menimbulkan konflik atau merugikan petani.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Bagian Tanaman PG Mojo, Ahmadi Ari Kurniawan, menyatakan bahwa hasil diskusi dengan petani menghasilkan beberapa poin penting.

“Petani menolak lahan mereka dijadikan lahan KSO. Mereka tetap ingin menggarap lahan dan menanam tebu dengan pendampingan dari PG Mojo. Hasil panen akan dijual ke PG Mojo sesuai aturan yang disepakati. Usulan ini akan kami sampaikan ke jajaran direksi untuk menjadi bahan pertimbangan,” katanya.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati.

Dalam rangka menjalankan kebijakan ini, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Budidaya Tebu dengan pabrik gula lingkup PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Salah satunya adalah PG Mojo yang akan melaksanakan program budidaya tebu di wilayah hutan Sragen.

Namun demikian, kekhawatiran petani bahwa program ini akan mengancam mata pencaharian mereka harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan.

Partisipasi aktif petani dan jaminan atas lahan garapan mereka menjadi kunci keberhasilan implementasi program tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.(Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page