Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan 23 Alat Bukti

Avatar of Redaksi
IMG 20250722 WA0103
Advokat Asal Makassar Ir Komardin saat diwawancarai usai persidangan gugatan ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY Selasa (22/7/2025). (Hadid Husaini)

Sleman, kabarterdepan.com – Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan agenda pemaparan bukti awal dari penggugat maupun tergugat, Selasa (22/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut penggugat Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sejumlah pihak dalam hal ini advokat asal Makasar, Ir Komardin mengajukan 23 alat bukti.

Dirinya membawa sejumlah bukti berupa lampiran yang berasal dari Yotube terkait pelanggaran keterbukaan informasi publik yang menurutnya dilakukan oleh pihak UGM.

“Kita membawa beberapa alat bukti. Beberapa dari Youtube kita ambil supaya hakim bisa melihat,” katanya saat ditemui.

Advokat asal Makassar itu juga membawa sejumlah barang bukti lainya seperti kerugian negara diakibatkan bukti dari kegaduhan ijazah Jokowi.yang berakibat pada harga-harga komoditas nasional mengalami penurunan pembelian yang menyebabkan kerugian secara nasional.

Terlebih, pernyataan mantan rektor UGM Sofian Effendi dalam sebuah channel YouTube yang menyampaikan statement terkait Ijazah Jokowi disebutnya menambah kegaduhan perkara tersebut. Hal itu juga menjadi salah satu bukti yang ia ajukan kepada majelis hakim.

Ia juga memaparkan alat bukti terkait penyelesaian sengketa terkait ijazah yang dikemukakan JImly Ashiddiqie bahwa Ijazah yang sudah melewati masa batas waktu untuk diuji kembali setelah terbit, sehingga tidak bisa lagi diselesaikan melalui jalur PTUN.

Namun, jika pengadilan nantinya tidak bisa memutuskan, pihaknya akan mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi yang dianggapnya memiliki kewenangan memutuskan perkara.

“Kami akan ajukan di komisi informasi karena UGM menolak tidak diberikan (dokumen Jokowi) dengan alasan bahwa dokumen rahasia,” katanya.

UGM Ingin Maju Lewat PTUN

Sementara itu Kuasa Hukum pihak UGM Ariyanto dalam kesempatan tersebut mengajukan 9 alat bukti yang menjelaskan bahwa sengketa Ijazah bukan pada perkara melawan hukum, melainkan keterbukaan informasi.

“Kita diminta untuk membuka (dokumen) dan itu ranahnya ada di informasi publik, salah satunya prosedur pengajuan permohonan, itu kan ada mekanismenya. Kemudian terkait Undang-Undang KIP sebagai penegasan, itu yang kami tampilkan,” katanya

Pihaknya menyampaikan bahwa UGM dalam hal ini sebagai lembaga publik yang dianggap melanggar keterbukaan informasi, maka penyelesaian dilakukan melalui PTUN.

Kuasa Hukum Kasmojo, Zahru Arqom yang hadir dalam kesempatan tersebut memberikan penjelasan bahwa pihaknya melakukan eksepsi terkait kompetensi absolut dalam memutuskan perkara.

Ia menyampaikan dalam Pasal 47 UU KIP disebutnya kewenangan dalam mengadili sengketa informasi publik bagi badan publik ada di PTUN dalam hal ini menjadi kepentingan dari tergugat 1-7 dari pihak UGM yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Ariyanto.

Sementara Kasmojo yang ia dampingi sebagai tergugat ke-8 tidak memiliki relevansi atas perkara KIP tidak menjadi bagian yang melakukan eksepsi.

“Karena saya kuasa hukum Pak Kasmudjo mantan pegawai UGM, PNS yang sekarang pensiun, maka tidak ada relevansi kewenangan mengajukan eksepsi. Berkaitan bukti adalah kompetensi tergugat 1 sampai 7,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan akan mengikuti hasil dari keputusan Majelis Hakim terkait eksepsi yang diberikan.

Persidangan tersebut rencananya akan dilanjutkan pada 5 Agustus mendatang dengan agenda putusan sela dari barang bukti yang diajukan terkait eksepsi pada persidangan kali ini. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page