
Kota Blitar, Kabarterdepan.com – Seorang pemuka agama, DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur, ditangkap atas kasus pencabulan terhadap empat anak didiknya. Mirisnya, aksi bejat ini berlangsung selama dua tahun, mulai tahun 2022 hingga 2024, di lingkungan tempat peribadatan dan lokasi lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan pada Rabu (16/7), pelaku melancarkan aksinya dengan modus membujuk korban untuk jalan-jalan dan berenang.
“Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian-bagian vital korban. Korban merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang saat itu tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja,” jelas Kombes Jules Abraham Abast.
Penanganan Serius dari Kementerian PPA
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian PPA, Ciput Purwanti, mengapresiasi kesigapan Polda Jatim dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi Polda Jatim yang bergerak sejak akhir 2024 dan telah menangkap pelaku. Keempat korban kini berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA,” ujar Ciput.
Ciput menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan bagi para korban.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga pemulihan martabat anak-anak yang menjadi korban,” tambahnya, seraya memastikan pendampingan hukum dan pemulihan fisik, psikologis, serta sosial bagi para korban.
Pasal Berlapis Menjerat Pelaku
Atas perbuatannya, DBH dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku adalah 5 hingga 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
