Rismon Sianipar Laporkan Jokowi atas Dugaan Berita Bohong ke Polda DIY, Minta Polisi Bersikap Adil

Avatar of Redaksi
IMG 20250715 WA0096
Rismon Sianipar Laporkan mantan Presiden Jokowi ke Polda DIY atas dugaan berita bohong, Selasa (15/7/2025). (Hadid Husaini for kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Rismon Sianipar didampingi pengacara melaporkan mantan Presiden Jokowi ke Polda DIY atas dugaan penyebaran berita bohong dalam dokumentasi video saat reuni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2017 silam, Selasa (15/7/2025).

Dalam video tersebut diketahui Jokowi yang masih menjabat sebagai presiden meminta pembimbing akademiknya Kasmojo dan menceritakan pengalamannya dalam menuntaskan perkuliahan di UGM.

“Merak (Jokowi dan Kasmojo) berdialog yang didalamnya ada narasi Jokowi bolak balik dan Pak Kasmojo galak, ada juga narasi terima kasih Pak Kasmojo saya bisa menyelesaikan skripsi saya,” katanya saat diwawancarai di Mapolda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.

Penyataan Jokowi disebutnya terbantahkan saat dirinya mulai melakukan penelusuran keaslian Ijazah Jokowi yang diduga palsu. Rismon melakukan investigasi dan mendatangi kediaman Kasmojo yang berada di Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman.

“Pak Kasmojo menyatakan di depan saya bahwa dirinya bukan dosen pembimbing akademik maupun pembimbing skripsi, dari situ lah kami menduga ada penyebaran berita bohong yang kami duga dilakukan Jokowi,” ujarnya.

Rismon juga menyebut laporan wartawan Kompas TV Dipo Nurbahagia saat mengunjungi langsung Kasmojo yang membantah jika yang bersangkutan sebagai pembimbing skripsi menjadi bukti penguat laporan kepada polisi.

“Statement pak Kasmojo tidak kontradiktif dengan jawabanya ketika saya temui. Hal ini menjadi dasar laporan saya di Polda DIY locus delicti yang terjadi di Universitas Gadjah Mada,” katanya.

Rismon meminta agar laporan tersebut bisa diproses secara adil sebagai guna menjunjung prinsip equality before the law, mengingat Jokowi sebelumnya merupakan presiden.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rismon, Andhika menyampaikan pihaknya membawa 3 bukti rekaman video yang selama ini beredar.

Beberapa diantaranya video saat Jokowi yang menyatakan Kasmojo dosen pembimbing skripsi, video Jokowi saat diwawancarai wartawan, dimana disampaikan bahwa Kasmojo bukan pembimbing skripsi.

“Kemudian ada berita investigasi dari Bang Rismon ketemu dengan Pak Kasmojo langsung, dimana beliau membantah itu bukan pembimbing akademik juga bukan pembimbing skripsi bahkan beliau bilang untuk menjadi lembing harus berumur 50 tahun lebih,” katanya.

Dirinya meyakini bahwa kliennya tersebut bisa memegang kejujuran yang diyakini berdasarkan pengalamanya sebagai ahli dalam berbagai perkara besar seperti kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso dan kasus Vina Cirebon.

“Doktor Rismon Sianipar ini seorang ahli, kami pengacara sering memanggil ahli untuk mendukung perkara yang kami tangani, polisi juga menggunakan ahli,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page