Polisi Amankan 10 Pelaku Penganiayaan di Jalan Lowanu Yogyakarta, 30 Orang DPO 

Avatar of Redaksi
IMG 20250709 WA0103
Jumpa pers kasus penganiayaan dengan senjata tamam antar genk di Yogyakarta pada Rabu (9/7/2025). (Hadid Husaini for kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com — Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan 10 orang pelaku tawuran antar geng yang terjadi Jalan Lowanu, Brontokusuman, Kota Yogyakarta, DIY.

Adapun geng yang terlibat tawuran terdiri dari Vascal dan Morenza. Kedua geng tersebut merencanakan tawuran dengan masing-masing membawa 20 personel.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menyampaikan pada mulanya pihaknya menerima tiga laporan terkait pengeroyokan atau penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

“Para korbannya berjumlah 4 orang DF AW HS RH dirawat di RS PKU Muhammadiyah dan Bethesda Lempuyangwangi,” kata Probo dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (9/7/2025).

Ia menyampaikan selain 4 orang yang dirawat, polisi juga mengamankan dua orang lainya berinisial FR alias Elo dan WN.

Petugas Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mencari CCTV dan berhasil menangkap 8 orang yakni AF, HK, AL, ST, YF, BM, RD dam RF.

Dari para pelaku yang berhasil diamankan, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti.

Sedangkan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Inafis beberapa benda yang diamankan diantaranya 1 bilah baton sword, 1 bilah pisau, 1 bilah celurit, 3 buah selongsong kembang api dan sejumlah barang bukti lainnya.

10 pelaku tersebut terdiri dari remaja dan anak anak. Adapun 6 remaja dilakukan penahanan, sedangkan 4 orang anak dititipkan di Badan Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (PRSR) Sleman.

Probo menjelaskan, dari 10 orang yang diamankan memiliki peran antara lain sebagai jongki dan fighter.

Adapun peran dari para pelaku antara lain FR alias ELO (jongki yang memiliki niatan untuk tawuran), WN (jongki), AF alias Boy (fighter), HK (fighter), AS (jogki), ST (niat tawuran), BM (fighter), YF (jongki), RD (fighter), dan RF (fighter).

Sementara 30 orang lainnya yang melarikan diri disebutnya masih dalam pengejaran kepolisian.

“Dari Vascal diamankan 7 orang, 13 masih kita cari sudah tahu identitasnya. Dari Morenza 20 orang yang diproses 3 orang, 17 lari namun tetap kami kejar,” katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUH Pidana tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page