Ayah Gauli Anak Kandung Divonis 16 Tahun Penjara, Jaksa Terima Putusan Hakim

Avatar of Lintang
63C9415E 0C43 4A89 A619 93FBC17F34F4
Pelaku asusila terhadap anak kandung sendiri, TG (Humas Kejari Dumai)

Dumai, KabarTerdepan.com – Hakim Pengadilan Negeri Dumai telah memutus perkara pelaku asusila Tukari Giawai (TG) terhadap anak kandungnya pada Senin (28/8/2023).

Diketahui, TG melakukan perbuatan asusila alias gauli anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan.

TG telah divonis dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ini dikarenakan pelaku telah terbukti melakukan tidak pidana melakukan ancaman kekerasan.

TG memaksa anaknya untuk melakukan persetubuhan dengannya, yang tertuang dalam Putusan Nomor: 227/Pid.Sus/2023/PN.Dum.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (14/8/2023), Kejaksaan Negeri Dumai menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa TG karena telah melakukan menggauli anak kandungnya sendiri, FG (17 tahun).

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Humas/Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas menjelaskan, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh terdakwa TG terhadap korban FG sejak tahun 2015 sampai dengan Maret 2023.

“Terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap korban, saat istri terdakwa tidak berada di rumah,” jelas Abu Nawas.

Abu Nawas melanjutkan, terdakwa saat itu mengancam membunuh korban apabila korban menolak untuk berbuat asusila dengan terdakwa. “Kalau tidak mau berhubungan denganku, akan kubunuh kau,” ancam terdakwa.

Hubungan selayaknya suami istri itu dilakukan di rumah terdakwa di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Setelah kejadian itu, korban akhirnya hamil dan melahirkan bayi pada Rabu, (13/7/2022).

Setelah korban melahirkan, lanjut Abu Nawas, ternyata terdakwa masih melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Akhirnya pada April 2023, terdakwa ditangkap karena telah dilaporkan oleh istrinya, RN ke polisi.

Atas vonis yang dijatuhkan pengadilan negeri tersebut, terdakwa TG menerima vonis putusan. Demikian pula jaksa juga menerima keputusan majelis hakim, kecuali terdakwa berubah pikiran untuk banding. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page