
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sejarah Pemerintah Kota Mojokerto tidak lepas dari sejarah Kerajaan Majapahit yang masa kejayaannya dipimpin oleh seorang raja yang bernama Hayam Wuruk pada tahun 1350-1389 dengan Mahapatinya Gajah Mada.
Pada tahun 1918 Nomor 324 jabatan Wali Kota pada saat itu dijabat oleh orang Belanda dengan sebutan stadsgemente.
Kemudian pada zaman Jepang menetapkan Undang-Undang Nomor 27 tentang aturan pemerintahan daerah tanggal 27 Agustus 1942.
Kota Mojokerto berstatus sebagai pemerintah “Si” jabatan Wali Kota dinamakan “Si Cho”. Dan untuk pertama kalinya dijabat oleh orang Indonesia.
Ditetapkan bahwa Bupati Mojokerto merangkap jabatan sebagai Wali Kota Mojokerto. Pada tahun 1945 Kota Mojokerto merupakan garis depan pertahanan Jawa Timur.
Di mana markas besar divisi 1 dibawah Panglima divisi Sungkono. Pada saat itu pasukan kita dalam menghadapi pasukan kolonial mundur sampai di Mojokerto.
Sebagai daerah basis perjuangan Kota Mojokerto beserta segenap masyarakat telah menunjukan semangat perjuangannya dalam menghadapi serangan kolonial yang akan mengembalikan Pemerintahan penjajahan di bumi Indonesia.
Pada kurun waktu tahun 1945 – 1950 Pemerintah Kota Mojokerto di dalam melaksanakan pemerintahannya menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan diperintah oleh Wakil Kota disamping Komite Nasional Daerah.
Bupati Mojokerto saat itu sekaligus merangkap menjadi Wali Kota dan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia.
Pada tahun 1950 dengan dileburnya Negara Jawa Timur kedalam Republik Indonesia, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah kota kecil dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur 1, Jawa Tengah 1, Jawa Barat kemudian dikukuhkan sebagai Kota Praja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 18 tahun 1965 nomenklaturnya berubah menjadi Kota Madya Mojokerto yang selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 berubah lagi menjadi Kota Madya Daerah tingkat 2 Mojokerto. Sebagai bagian wilayah pengembangan Gerbang Kerto Susila
Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1982 tentang perubahan batas wilayah Kota Madya Daerah tingkat 2 Mojokerto, luas wilayah Kota Madya Mojokerto menjadi 16,45 km² yang terdiri atas dua wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Magersari dan Kecamatan Prajuritkulon dengan 18 Kelurahan.
Berdasarkan keputusan tim teknis pemekaran wilayah yang telah dibentuk yang anggota-anggotanya terdiri dari para pimpinan Instansi Lintas Sekrotol Provinsi Jawa Timur, pembantu Guberbur wilayah 5 Surabaya, Kota Madya dan Kabupaten Mojokerto, serta telah memeperoleh persetujuan dari Gubernur Daerah kepala tingkat 1 Jawa Timur Kota Madya Mojokerto yang selanjutnya dikembangkan menjadi Kota orde 111 dengan luas wilayah lebih dari 40 km².
Kemudian dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kota Madya daerah tingkat 2 Mojokerto seperti daerah-daerah lain berubah nomenklaturnya menjadi Pemerintah Kota Mojokerto.
Pada tanggal 20 Juni 2016 yang semula 2 kecamatan dipecah menjadi 3 kecamatan. Hal itu didasarkan pada aktivitas masyarakat Kota Mojokerto yang semakin hari membutuhkan percepatan pelayanan.
Sehingga dengan adanya 3 kecamatan, percepatan pelayanan kepada masyarakat diharapkan bisa tercapai berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2020.
Pembentukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui proses kesejahteraan yang diawali dengan status sebagai statemente dan berdasarkan penelitian diterbitkanlah surat keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah tingkat 2 Mojokerto Nomor HK 66 tahun 1982 yang menetapkan hari jadi Kota Mojokerto yaitu pada tanggal 20 Juni. (Astrid)
