Wakil Bupati Mojokerto Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi terhadap Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Avatar of Redaksi
IMG 20241204 WA0006 scaled
Potret Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto.

Mojokerto, Kabarterdepan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar Rapat Paripurna di Graha Wisesa, Rabu (4/6/2025), sebagai tindak lanjut atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Khoirul Amin, yang membuka secara resmi agenda tersebut. Amin menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini fokus pada penyampaian jawaban Bupati Mojokerto terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai tiga Raperda, yaitu:

  1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,
  2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2025–2029,
  3. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majatama.

Rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari rapat sebelumya pada 2 Juli 2025 lalu mengenai penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap ketiga Raperda.

Amin juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, kehadiran anggota dewan dalam rapat telah memenuhi kuorum, sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan secara terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (4).

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra diwakili oleh Wakil Bupati Muhammad Rizal Oktavian menyebutkan bahwa tanggapan bupati disusun secara lengkap dalam bentuk lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen resmi jawaban eksekutif.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembahasan mengenai BPR Majatama. Menanggapi hal itu, Wakil Bupati yang akrab disapa Mas Wabup itu menjelaskan bahwa usulan raperda ini didasarkan pada ketentuan peraturan yang lebih tinggi, yakni Pasal 314 Huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 72 Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur perlunya penyesuaian nomenklatur perusahaan milik daerah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kini harus dikategorikan sebagai perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut diusulkan rancangan peraturan daerah tentang Perseroan Terbatas dan Perekonomian Rakyat Majatama,” ujar Mas Wabup.

Rapat paripurna menjadi bagian penting dari proses legislasi daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif. (ADV)

Responsive Images

You cannot copy content of this page