DJKI dan Kanwil Kemenkum Jatim Gandeng Ponpes Amanatul Ummah Tingkatkan Literasi Kekayaan Intelektual di Pesantren

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 06 30 at 21.36.17 f6bad90f
Potret Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu (kiri) bersama Pengasuh PP Amanatul Ummah sekaligus pimpinan Universitas KH. Abdul Chalim, KH Asep Syaifuddin Chalim, memegang nota kesepahaman (MoU) Perlindungan kekayaan intelektual.

Mojokerto, Kabarterdepan.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengangkat peran strategis pesantren sebagai pusat inovasi berbasis nilai-nilai keislaman dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI).

Hal itu ditegaskan dalam kegiatan Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Acara yang bertepatan dengan malam pergantian Tahun Baru Hijriah ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta, terdiri dari santri, dosen, dan civitas akademika Universitas KH. Abdul Chalim.

Momen spiritual tersebut dijadikan tonggak awal membangun kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual yang lahir dari lingkungan pesantren.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa inovasi yang berkembang di pesantren tidak hanya berkontribusi pada pendidikan dan dakwah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan hukum yang perlu dilindungi.

“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tapi juga sumber lahirnya karya-karya orisinal dan inovatif. Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA, Ponpes Amanatul Ummah telah menunjukkan kualitas luar biasa, terbukti dengan lebih dari 1.200 santri diterima di perguruan tinggi dalam dan luar negeri tahun ini,” ujar Haris.

Sebagai wujud konkret penguatan ekosistem KI, kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Jatim, Pondok Pesantren Amanatul Ummah, dan Universitas KH. Abdul Chalim. Kolaborasi ini menjadi langkah awal menuju pembinaan dan fasilitasi perlindungan hukum bagi karya-karya pesantren.

Sementara, dalam kuliah umum bertema “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Merek Terdaftar di Marketplace”, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya menjaga aset intelektual di tengah era digital. Menurutnya, karya intelektual seperti hak cipta, merek dagang, paten, hingga desain industri harus dipahami sebagai bagian dari kekayaan bangsa yang tak kalah penting dari aset fisik.

“Banyak pelaku usaha, termasuk di marketplace, mengalami kerugian besar karena merek mereka tidak terdaftar. Literasi hukum sangat penting, termasuk di lingkungan pesantren,” jelasnya.

Meski potensi pesantren sangat besar, Razilu mengungkapkan bahwa kontribusi lembaga pesantren terhadap pendaftaran kekayaan intelektual masih minim. Dari lebih dari 178.000 permohonan KI di Jawa Timur sejak 2019, hanya 77 berasal dari lingkungan pesantren dan sebagian besar berupa hak cipta.

Oleh karena itu, DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Jatim berharap kegiatan ini mampu menjadi pemantik semangat baru bagi dunia pesantren untuk tidak hanya menghasilkan karya, tapi juga melindunginya secara hukum.

“Kami ingin membangun ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan. Santri dan pesantren punya peran penting dalam mewujudkan itu,” pungkas Razilu. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page