
Blora, Kabarterdepan.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, dilarang memiliki profesi ganda di luar tugas utamanya sebagai abdi negara.
“Larangan profesi ganda berlaku untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegas Heru, Rabu (25/06/2025).
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan serta menjaga integritas, dan etika ASN dilingkungan Pemkab Blora.
“Seluruh ASN tidak diperkenankan bekerja di sektor swasta, pada semua jenis profesi tanpa terkecuali,” ujarnya.
Heru mencontohkan, ada beberapa guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta, namun hak operasional seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya diterima dari sekolah induk mereka.
“Dana BOS-nya hanya dari sekolah induknya, bukan dari tempat mengajar tambahan,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Blora itu, juga mengungkapkan bahwa pernah ada ASN yang mengajukan cuti untuk kegiatan organisasi profesi, namun tidak diberikan izin karena tidak sesuai dengan ketentuan kepegawaian.
“Pimpinan OPD seharusnya tidak mengizinkan cuti untuk kepentingan profesi lain. ASN hanya boleh memilih satu jalur profesi,” tegasnya lagi.
Jika pelanggaran ini terulang lebih dari satu kali, lanjut Heru, maka ASN bersangkutan akan dibina oleh atasan langsung atau pimpinan OPD. Prosesnya disertai dengan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk klarifikasi.
“Jika sudah diperingatkan dua kali dan tetap melanggar, akan ada pembinaan dan sanksi dari pimpinan OPD terkait,” pungkasnya. (Fitri)
