Sempat Dilepas, 5 Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Mojokerto Kini Ditetapkan Tersangka

Avatar of Redaksi
Konferensi pers pencurian kabel bersama Polres Mojokerto dan PT Telkom Indonesia (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Konferensi pers pencurian kabel bersama Polres Mojokerto dan PT Telkom Indonesia (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Babak baru kasus pencurian kabel Telkom di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Setelah sempat dilepaskan, kelima terduga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

Penetapan status tersangka ini dilakukan menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak PT Telkom Indonesia sebagai pemilik kabel. Sebelumnya, para pelaku sempat menghebohkan warga setelah aksinya pada Jumat (14/6/2025) dini hari berhasil digagalkan oleh tim intel dari Korem 082/CPYJ.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025) sore, membenarkan perkembangan tersebut. “Pada intinya mereka (Telkom) sudah membuat laporan resmi terkait kejadian tersebut,” ungkapnya.

Kronologi Kasus dan Status Tersangka

AKP Nova menjelaskan, setelah menerima laporan dari Telkom, pihaknya segera melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan kelima orang yang sebelumnya diamankan sebagai tersangka.

Meski demikian, untuk saat ini para tersangka belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Tersangka kami tetapkan wajib lapor karena (sebelumnya) belum ada laporan resmi pemilik kabel maupun yang merusak fasilitas umum,” jelas Kasatreskrim.

Walaupun berstatus wajib lapor, AKP Nova menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Pihaknya tidak akan segan untuk melakukan penjemputan paksa jika para tersangka tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Langsung kami upayakan penjemputan paksa,” tegasnya.

Identitas Kelima Tersangka

Kelima pelaku yang kini berstatus tersangka tersebut merupakan komplotan dari berbagai daerah. Berikut identitas mereka:

* Daroji (36), asal Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto.

* Jonathan Adi Prabowo (30), dari Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang.

* Hariyanto (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto.

* Umar Hidayat (48), asal Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya.

* Samsul Samsudin (38), dari Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Para pelaku ini tepergok saat mencoba mencuri kabel telepon yang tertanam di dalam tanah sejak tahun 1971.

Apresiasi untuk Sinergi TNI – Polri

Dalam kesempatan tersebut, AKP Nova juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim intel Korem 082/CPYJ yang berhasil mengamankan para pelaku di lokasi kejadian.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman Korem atas kerjasamanya. Kami akan tindaklanjuti dan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan di Mojokerto,” pungkasnya.

Responsive Images

You cannot copy content of this page