Heboh Dedi Mulyadi Minta Ditilang Usai Naik Motor Patwal Tanpa Helm

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 06 16 at 12.10.32 354ef31a
Potret Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, saat diboceng Patwal Dishub. (X)

Bogor, Kabarterdepan.com Aksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menyita perhatian publik. Ia terekam menaiki motor patwal tanpa mengenakan helm saat hendak menghadiri peresmian Universitas Pertahanan (Unhan) Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (11/6/2025) lalu.

Dalam video klarifikasi yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Dedi mengaku tindakannya melanggar aturan lalu lintas. Ia menjelaskan, saat itu dirinya terjebak kemacetan panjang di sekitar lokasi acara yang dihadiri oleh Presiden RI dan sejumlah pejabat VVIP.

“Pada saat peresmian dilakukan oleh Bapak Prabowo Subianto, banyak sekali kendaraan-kendaraan yang ditumpangi oleh para pejabat VVIP. Terjadilah kemacetan yang panjang, saya mengalami kemacetan hampir satu jam,” ungkap Dedi, Kamis (12/6/2025).

Karena tak ingin datang terlambat, Dedi pun memutuskan menumpang motor milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang digunakan untuk pengawalan. Namun, karena motor tersebut tidak dirancang untuk membonceng, ia pun naik tanpa helm.

“Sebagai gubernur, tidak boleh lebih dulu presiden dibanding saya. Maka saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Dan disitu terjadi pelanggaran pada diri saya, saya tidak menggunakan helm,” ujarnya.

Dedi secara terbuka mengakui kesalahannya dan bahkan meminta agar dirinya ditilang oleh aparat kepolisian.

“Tentu saya adalah warga negara Indonesia. Yang melanggar adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku.

“Ini ingin saya sampaikan karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya. Dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor,” pungkas Dedi.

Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, menyatakan bahwa pihaknya telah memproses pelanggaran tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami saat ini sudah melaksanakan penindakan tilang elektronik terhadap pelanggaran tersebut dan saat ini sudah dilakukan proses validasi data serta pengiriman surat konfirmasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor karena kendaraan patwal tersebut mempergunakan plat nomor Dinas Pemerintahan Kabupaten Bogor,” ujarnya dilansir dari video Kompas.com. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page