
Jakarta, Kabarterdepan.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menepis isu kerusakan lingkungan di kawasan wisata Raja Ampat yang ramai dibahas di media sosial. Bahlil secara tegas membantah klaim bahwa kawasan wisata seperti di Pulau Piaynemo telah tercemar akibat aktivitas pertambangan nikel.
“Jadi kalau kita lihat di media sosial, seolah-olah, Piaynemo, pusat pariwisatanya Raja Ampat, geoparknya Raja Ampat, sudah terjadi kerusakan lingkungan, waktu kita belum turun,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa lokasi tambang nikel yang sedang menjadi sorotan tidak berada di wilayah pariwisata utama Raja Ampat. Menurutnya, foto-foto yang beredar tidak mencerminkan situasi sebenarnya.
“Jadi yang dibilang bahwa lautnya sudah tercemar, bisa dilihat sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dari total lahan 13.000 hektare yang dikelola di Pulau Gag, hanya 260 hektare yang dibuka untuk tambang, dan sebagian besar sudah direklamasi.
“Dari 260 hektare, sudah reklamasi kurang lebih 130 hektare dan sudah dikembalikan ke negara sekitar 54 hektare,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Bahlil, langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Peninjauan dilakukan di beberapa titik, termasuk Pulau Gag, Sorong, dan kawasan Raja Ampat lainnya.
“Setelah kita menyetop, langsung kami diperintahkan untuk langsung turun meninjau ke lokasi. Malamnya langsung berangkat dengan tim ke Pulau Gag, ke Sorong, ke Raja Ampat, sambil kita melihat pulau-pulau yang lain. Karena kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Pernyataan Bahlil tersebut disampaikan bersamaan dengan pengumuman pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Dari lima perusahaan tambang yang beroperasi, hanya PT Gag Nikel yang tidak dicabut izinnya. Perusahaan tersebut dinilai memenuhi ketentuan dan memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025. (Riris*)
